Mutiaraindotv.my.id -Lampung selatan Dugaan Telah Terjadi adu domba dan fitnah yang berujung penyiksaan akan berbuntut Panjang
Berawal dari kejadian warga binaan yang di panggil oknum pengamanan pegawai lapas bernama Faza yang nuduh warga binaan inisial MD memberitahukan kejadian yang ada di dalam lapas ,padahal itu semua bohong ,
Anehnya tanpa ada tindakan sesuai SOP yang di lakukan tiba tiba warga binaan di siksa dan di masukin seltik
Saat di konfrontir Antara ,AN, MD,Julio ,Faza dan Ari , dengan mudah Ari menjawab, ya itu biasa tindakan untuk buat efek jera katanya
Sementara menurut MD menjawab saat lagi duduk bareng ,maaf pak kalau di tempeleng sekali dua kali saya masih terima dan anggap wajar ,tapi yang bapak Ari lakukan kyak mukulin binatang saja ,saya jatuh di injak injak kepala saya layaknya binatang ,saya ini susah tua ,bukan anak kecil ,jelasnya
Ari hanya terdiam dan terkesan Tidak bisa menyangkal apa yang di sampaikan Md karena kejadian tersebut terang terangan dan bahkan ada saksi warga binaan yang sampai saat ini masih di dalam dan ada yang susah keluar
Sementara tindakan tersebut sama sekali tidak ada dasar hukum atau SOP ,meski itu benar warga binaan cerita apa yang di lihat di dengar setiap kejadian di dalam lapas ,apalgi kalau itu tidak benar dan jadi penyebab awal warga binaan di siksa dan di masukan seltik ,apalagi kejadian tersebut tidak melalui mekanisme ,Sidang tim pengamat pemasyarakatan
Karena Warga binaan yang bercerita tentang kejadian di dalam Lapas tidak seharusnya dipukuli. Tindakan kekerasan fisik dilarang, namun pelanggaran tata tertib (seperti membawa HP) bisa dikenakan sanksi disiplin seperti sel pengasingan (straf cell) atau penundaan hak. Sanksi diberikan melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
Poin-poin Penting Terkait Hal Ini:
Sanksi Disiplin (Sel Tikus/Straf Cell): Narapidana yang melanggar aturan (misalnya: membuat keributan, mencuri, atau menyelundupkan barang terlarang) dapat dimasukkan ke sel pengasingan atau sel straf untuk merenungi kesalahan.
Kekerasan Fisik: Memukuli warga binaan adalah tindakan ilegal dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Tujuan Tindakan: Sanksi diberikan untuk pembinaan dan disiplin, bukan untuk penyiksaan.
Prosedur: Penjatuhan sanksi disiplin harus melalui sidang TPP untuk menentukan berat ringannya pelanggaran.
Setiap tindakan pendisiplinan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan memukul, menyiksa, atau melakukan kekerasan fisik terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah TIDAK BOLEH dan DILARANG KERAS.
Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur hal tersebut:
Pelarangan Kekerasan (UU No. 22 Tahun 2022): Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menekankan penghormatan hak asasi manusia. Petugas Pemasyarakatan wajib memperlakukan WBP secara manusiawi dan dilarang keras melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan.
Tata Tertib (Permenkumham No. 6 Tahun 2013): Peraturan ini mengatur tentang tata tertib Lapas dan Rutan, di mana fokus pembinaan adalah perbaikan sikap dan perilaku, bukan kekerasan fisik.
Pengamanan (Permenkumham No. 33 Tahun 2015): Tindakan pengamanan oleh petugas wajib mematuhi kode etik dan standar HAM.
Sanksi bagi Petugas: Petugas yang terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap WBP dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan diproses secara pidana.
Hukuman Disiplin Warga Binaan:
Jika warga binaan melanggar tata tertib, petugas tidak boleh memukul, melainkan mengambil langkah penegakan disiplin sesuai prosedur, seperti:
Teguran lisan.
Pencatatan pelanggaran.
Penempatan di sel pengasingan (tindakan disiplin).
Jika terjadi kekerasan oleh petugas, hal tersebut merupakan pelanggaran HAM dan tindak pidana, dan keluarga WBP berhak melaporkannya ke pihak berwenang atau Dirjen Pemasyarakatan.
Pengakuan Ari dan Faza sudah terdokumentasi tim media saat di konfrontir
Selanjutnya Tim media akan konfirmasi ke kalapas Kalianda ,kanwil dan dirjen pas pusat jakarta
Di tempat terpisah wakil ketua harian LSM BPDI ,yang kebetulan Cs dengan sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA, angkat bicara saat mendengar adanya kejadian penyiksaan warga binaan
Jadi gini mas kalau sudah terkumpul bukti bukti kita akan dampingi korban Penganiayaan yang di alami warga binaan, untuk buat ,laporan karena pasal 351 Tidak hanya berlaku untuk sipil ,semua sama di mata hukum ,bahkan kita lihat bersama mantan presiden Jokowi juga di periksa ,artinya semua sama di mata hukum dan perlu di garis bawahin tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum ,dan jika laporan sudah di lakukan dan terkesan lambat ,kita pastikan akan turunkan masa LSM BPDI dan LSM API NUSANTARA RAYA untuk lakukan aksi di lapas Kalianda dan kanwil lampung tutupnya
Sementara Faza humas saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini terbit belum membalas konfirmasi awak media
Ijin konfirmasi pak Faza yang terhormat
1.sesuai hasil konfrontir untuk luruskan sala paham tadi yang terekam di kami ,bapak dengan mudah mengatakan tindakan kekerasan yang di lakukan Ari ke warga binaan ,yang injak inJak kepala MD,bapak anggap wajar sebuah tindakan yang untuk efek jera ,
Apakah itu sudah sesuai SOP ?
Tolong tunjukan dasar hukum aturan yang itu di perbolehkan ?
2.Apakah pelaksanaan seltik sudah melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan?
3.di kemanakan dua hp Midun yang disita dua biji itu ?
Dan punya kep yang di sita Ari total 8 biji ?
3.dari manakah hp sebanyak itu bisa masuk ke dalam lapas ?
Sementara saat kita berkunjung sangat ketat pemeriksaan ?
Apakah mungkin mahluk halus yang membawa hp hp tersebut ke dalam lapas ?
4.apa istilah paculan dan lain lain di dalam lapas ?
5.kenapa ketika media ajukan kerjasama resmi yang yang di perbolehkan undang undang di bidang publikasi ,dengan berkas resmi ,bapak bilang tidak usah ,tapi bapak terima kerjasama dan bisa TF kemedia ,anggaran darimana ?
Mohon hak jawabnya agar pemberitaan kami berimbang
( TIM)
Bersambung!!!!!!











