Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 469 KUHP.
Kasus ini dilaporkan oleh Junaedi, ayah kandung korban, dengan nomor laporan polisi LP/B/307/II/2026/SPKT Polres Metro Bekasi tertanggal 17 Februari 2026. Korban diketahui merupakan pelajar kelas X SMK di Kabupaten Bekasi.
Proses penanganan perkara mendapat apresiasi dari keluarga korban. Dalam proses hukum, keluarga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia yang diwakili oleh Hadromi, S.H., bersama tim advokat lainnya yakni Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA selaku Direktur LBH Ampuh Indonesia, Zuli Zulkifli, S.H., dan Riski Syah Putra Nasution, S.H.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni atas respons cepat terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.
Keluarga berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
( Team )