Ketum BPP Mengutuk Keras Ucapan Oknum Kades Rahong  Menyamakan Manusia Dengan Binatang Anjing 

Berita, Daerah, Nasional148 Dilihat

Mutiaraindotv.com – LEBAK – Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten kembali melakukan sikap arogan yang menyesatkan. Dulu arogansi oknum Kepala Desa itu terjadi kepada salah satu ormas besar asal Banten hingga berbuntuk penyelesaian melalui restoratif Justice di Mapolsek Malingping.

Kali ini Kepala Desa yang berinisial BD itu kembali berbuat ulah berlebihan menyamakan manusia dengan binatang anjing dilakukan dengan nada arogan di tempat umum kepada oknum ASN Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Kejadian itu terjadi saat Kepala Desa Rahong meminta pengaktifikan kartu BPJS salah satu warganya yang sedang terbaring di Rumah Sakit.

Dalam video yang viral di media sosial terjadi sikap brutal arogan BD kepada ASN staf Dinas Soaial bidang Pelayanan kartu BPJS ,dimana video berdurasi panjang secara terang-terangan berulangkali mengatakan anjing,bahkan selain anjing BD juga mengatakan setan kepada oknum tersebut.

” Saya mengecam keras arogansi Kades Rahong yang tidak memanusiakan manusia ,hal itu terjadi kepada oknum ASN Dinas Sosial Lebak, BD menyamakan manusia dengan binatang anjing dan setan “, kata Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya.

Eli Sahroni mengatakan ,perbuatan Kepala Desa Rahong adalah bentuk pelanggaran hukum pidana pasal 436 KUHP baru / UU 1/ 2023 yang berlaku mulai 1 Januari tahun 2026 dan dapat di jerat UU ITE Tahun 2024 pasal 27A dapat di pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 000 000 ( tiga ratus juta ) karena di rekam melalui video oleh rekan Kepala Desa Rahong BD hingga viral di dunia maya.

Menurut Eli Sahroni, Pejabat publik itu harus memberikan contoh terbaik kepada manusia karena orang pilihan , bukan malah bersikap arogan mengatak anjing dan setan kepada manusia. Kasus itu adalah delik aduan harus yang bersangkutan melaporkanya ke Aparat Penegak Hukum ( APH) agar bisa di proses penyidikan hukumnya. Namun karena BD adalah pejabat publik sebagai abdi negara pelayan rakyat maka lembaga swadaya atau perkumpulan masyarakat ( ormas ) sebagai kontrol sosial kepada pihak pemerintah, swasta dan lembaga lainya berhak melakukan pungsi pengawasan dan melaporkan kejadian tersebut kepada komisi etik dan APH untuk proses penegakan undang undang hukum administrasi etik dan pidana.

” Itu memang delik aduan harus pribadi oknum ASN yang melaporkan,namun mengingat pelaku adalah pejabat publik kepala desa maka kami laporkan ke komisi etik dan APH untuk penindakan hukum administrasi pelanggaran etik dan pidana”, kata Eli Sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan

Di tambahkanya, pelaporan yang akan di buatnya untuk di serahkan kepada pihak berwajib itu bukan untuk membela oknum ASN tapi memperkarakan Kepala Desa Rahong sebagai pejabat publik abdi negara pelayan rakyat.

” Kami bergerak ini bukan membela oknum ASN ,silahkan laporkan oleh Kades Rahong BD kalau oknum ASN itu terbukti melakukan kesalah atas jabatanya”, imbuh Eli Sahroni (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed