Di Duga Takut Di Proses Hukum Faza Dan Ari Datang kerumah Korban Yang Di Aniaya Ari Meminta Maaf Serta Memberi kompensasi

Berita, Daerah155 Dilihat

MutiaraindoTv.My.Id- Lampung Selatan – Dugaan tidak Profesional petugas lapas bernama Ari ,yang menganiaya warga binaan ,berujung permohonan maaf dan memberi kompensasi

Rombongan dari lapas Kalianda yang hadir kerumah korban warga binaan ,Made ,Faza, Ari dan satu orang sipil
Ari sampaikan permohonan maaf secara langsung ke korban

Secara hukum dan peraturan disiplin pegawai, tindakan penganiayaan oleh petugas keamanan (sipir) terhadap warga binaan di Lapas tetap dianggap pelanggaran berat, meskipun pelaku sudah meminta maaf kepada korban.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi tersebut:
Permintaan Maaf Tidak Menghapus Tindak Pidana: Permintaan maaf hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak menghapuskan pidana Pasal penganiayaan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) diatur terutama dalam Pasal 466 (penganiayaan biasa, penjara maks. 2,5-7 tahun tergantung dampak), Pasal 468 (penganiayaan berat, penjara maks. 8-10 tahun), dan Pasal 471 (penganiayaan ringan, penjara maks. 6 bulan). Aturan ini menyesuaikan denda dengan kategori, berlaku penuh pada 2026.

Sanksi Disiplin dari Kalapas: Berdasarkan Permenkumham No. 6 Tahun 2013, petugas yang melakukan pelanggaran disiplin, terutama kekerasan, wajib diproses. Sanksi dapat berupa penempatan khusus (sel tahanan), penurunan pangkat, penundaan gaji, hingga pemecatan (pemberhentian tidak atas permintaan sendiri).
Wajib Diproses Hukum: Apabila penganiayaan menyebabkan luka, kasus tersebut harus diteruskan ke pihak kepolisian (diserahkan ke pengadilan negeri).
Perlindungan Warga Binaan: Warga binaan berhak atas perlindungan keamanan dan kesehatan di dalam Lapas. Kalapas bertanggung jawab memastikan tidak ada kekerasan dari petugas.

Jika tidak ada sanksi yang diberikan oleh Kalapas, hal tersebut dapat dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan, Ombudsman, atau Komnas HAM.

Sementara sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA Propinsi Lampung Angkat Bicara yang memang mengetahui permasalahan dari awal

Jadi gini mas meski sudah mintak maaf dan damai dengan korban ,Berdasarkan Permenkumham kalapas harus jalankan penegakan atau beri sanksi ,karena jika itu tidak di lakukan Artinya jadi tanda tanya publik ada apa ???

Apakah kalapas tidak berani beri sanksi anggotanya yang bersalah ,karena takut ,atau sering dapat setoran dari anggotanya ,

Maka saya berharap kawan kawan media konfirmasi ke kalapas ,apa sanksi disiplin yang diterapkan oleh kalapas terhadap anggotanya yang jelas jelas melanggar SOP dan bahkan langgar hukum pidana ?

Jika tidak ada sanksi silahkan kawan kawan kejar terus dengan konfirmasi ke kanwil ,kalau perlu ke dirjen pas pusat jakarta

Karena biar jadi efek jera dan tidak terulang ulang lagi ,dan konfirmasi juga setiap kegiatan di dalam ,yang mana warga binaan SE akan jadi ATM dan lain lain ,karena jika tidak di bongkar hal ini bisa jadi budaya sepanjang masa ,tutupnya

Sementara humas Faza ,Ari dan made ,saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini terbit tidak menjawab konfirmasi awak media ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *