MUTIARAINDOTV.MY.ID- Lampung selatan tanjung bintang ,desa Sukanegara (18/4/26)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim media gudang pengolahan ban bekas di desa Sukanegara persisnya di portal arah masuk ke tanjung bintang ,telah beroperasi lama ,meski tertulis di pintu masuk belum operasi diduga itu hanya untuk mengelabuhi pihak pihak terkait ,terbukti Sansan ,yang tertulis di pruduk yang ditawarkan bahwa Rco itu hasil produksi dari pabrik tersebut
Menurut sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan
Jadi mas hasil produksi itu sudah banyak dan di muat bermobil mobil ,saya tau persis karena saya awal salah satu yang kordinasi terkait mobil mobil tersebut jelasnya
Sementara Sansan saat di konfirmasi tim media via WhatsApp hingga berita ini terbit belum membalas konfirmasi awak media
Sedangkan aturan sangat jelas Gudang atau pabrik pengolahan limbah ban bekas (yang dikategorikan sebagai limbah B3/Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi yang sangat berat, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian sanksinya:
Sanksi Administratif (Penyegelan & Penutupan)
Teguran Tertulis: Peringatan awal untuk menghentikan operasional.
Paksaan Pemerintah: Penyegelan gudang/pabrik, penghentian sementara kegiatan produksi, atau penutupan saluran pembuangan limbah.
Pembekuan atau Pencabutan Izin: Jika operasional tetap dilanjutkan, pemerintah dapat mencabut izin usaha atau izin lingkungan secara permanen.
Denda Administratif: Pelaku bisa dikenakan denda denda materiil yang tinggi.
Sanksi Pidana (Penjara & Denda Miliaran Rupiah)
Pengolahan limbah B3 (termasuk ban bekas) tanpa izin dapat dikenakan pidana:
Pasal 102 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 104 UU PPLH: Membuang limbah secara ilegal (dumping) ke lingkungan, terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pidana Tambahan: Jika mengakibatkan pencemaran berat atau korban jiwa, sanksi bisa lebih berat (12-15 tahun penjara dan denda hingga Rp12-15 miliar).
Tindakan KLHK (Kementerian LHK)
Pihak KLHK aktif melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengolah aki dan ban bekas yang ilegal, terutama di wilayah Jabodetabek, sebagai komitmen perlindungan lingkungan.
Penting: Meskipun beberapa ketentuan pidana disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pelanggaran pengelolaan limbah tanpa izin tetap diprioritaskan melalui sanksi administratif berat (penyegelan) dan dapat berlanjut ke jalur pidana jika menimbulkan kerusakan lingkungan.
Tim media secepatnya akan kordinasi dan konfirmasi ke dinas lingkungan hidup ,dinas perizinan dan KLHK , jika terbukti belum ada ijin ,publik berharap pihak pihak berwenang segera melakukan langkah langkah ,baik secara administratif dan penegakan hukum
( TIM )
Bersambung!!!!






