Di Duga Pendi Selaku Mitra Penyedia Dapur MBG Desa manda Natar Bohongi Pemilik Tanah Serta Bangunan Masalah Kontrak Atau Sewa 

Uncategorized876 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id Lampung selatan pendi selaku mitra penyedia dapur MBG ,diduga berbelit Belit dan bohongi pemilik tanah dan bangunan yang di sewa (22/04/26)

 

Menurut Bambang selaku pemilik tanah dan bangunan yang disewa atau kontrak Pendi untuk dapur MBG desa manda kecamatan Natar

 

Dalam perjanjian kontrak yang di sepakati antara Pendi dan bambang secara tertulis ,kontrak atau sewa tanah dan bangunan selama 5 tahun dengan harga pertahun nya sebesar Rp 25 juta ,akan tetapi baru di bayar tiga tahun ,dengan janji secara lisan yang dua tahun akan di bayar setelah dapur MBG mulai beroperasi ,akan tetapi saat awal beroperasi pak Bambang ,tanyakan kekurangan dijanjikan nungu dua bulan berjalan ,tetapi Hinga tiga bulan belum juga ada kepastian , bahkan pihak Pendi memotong jumlah yang telah di sepakati sebesar 5 juta ,dengan alasan ,yang belakang pihak dapur MBG ngk mau pakai ,karena beda surat atau sertifikat ,dan sertifikat yang belakang masih dalam anggunan bank BRI ,jadi Pendi mau membayar Rp 20 juta pertahun ,dan pemilik tanah Bambang sudah mengalah dan mau setahun di bayar Rp 20 juta .

 

Lagi lagi Pendi hanya PHP ,karena hingga berita ini terbit Pendi belum juga bayar ,bahkan susah di temui susah dihubungi

 

Yang lebih membuat Bambang geram ,tanah dan bangunan belakang ,yang dibatalkan masuk dalam sewa ,dan juga di potong 5 juta

 

Akhir akhir ini ketahuan digunakan bahkan di dekat dekat di cat dan di buat tempat barang ,tanpa ijin Bambang yang bisa berpotensi pidana

 

Sementara janji yang tidak di tepati ,tindakan tersebut melanggar perjanjian (wanprestasi) jika dalam kontrak disepakati sewa 5 tahun, namun pembayaran baru dilakukan untuk 3 tahun.

Berikut adalah beberapa poin hukum dan konteks terkait situasi tersebut berdasarkan temuan:

Wanprestasi/Ingkar Janji: Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, kontrak sewa adalah perjanjian sah yang mengikat kedua belah pihak. Jika penyewa tidak membayar sesuai jangka waktu yang disepakati (misal: 3 tahun dibayar, sisa 2 tahun belum), pemilik berhak menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian.

Kasus SPPG/Dapur MBG: Saat ini sedang terjadi sengketa kontrak dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) di berbagai daerah (seperti Gresik, Lamongan, dan Lombok) di mana pemilik lahan/bangunan menggugat atau bahkan menggembok dapur karena mitra pengelola tidak melunasi kewajiban sewa atau wanprestasi.

Hak Pemilik Lahan: Pemilik berhak menerima pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan (Pasal 1550 KUHPerdata). Jika terjadi tunggakan, pemilik berhak melakukan teguran hingga menempuh jalur hukum.

Akibat Hukum: Penyewa yang tidak beritikad baik, menunggak, dan tidak mau meninggalkan lahan bisa dituntut secara perdata atas wanprestasi, bahkan bisa terancam pidana penggelapan dalam situasi tertentu.

 

Langkah yang disarankan:

Periksa kembali klausul tertulis dalam kontrak. Jika penyewa tidak mampu memenuhi pembayaran 5 tahun, pemilik berhak menghentikan kerja sama pada akhir tahun ke-3 dan menuntut sisa pembayaran, atau memaksa pengosongan jika terjadi pelanggaran kontrak yang berat.

 

Sementara Pendi saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini terbit secara nasional tidak membalas konfirmasi awak media

 

Tim yang di beri kuasa pak Bambang ,sudah berupaya datang ke dapur MBG dan bermaksud selesaikan permasalahan secara kekeluargaan ,akan tetapi Pendi tidak dapat di temui ,

 

Maka Tim akan melangkah lebih lanjut ,dan akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana ,bahkan jika di perlukan akan melakukan pembatalan kontrak ,karena sudah di bohongi ,Dan Tim juga akan kordinasi serta konfirmasi,ke pihak yayasan secepatnya

 

(TIM)

 

Bersambung !!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *