Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Berita, Daerah19 Dilihat

MutiaraindoTv.My.Id- Kota Pagar Alam — Skandal tata kelola aset kembali mengguncang Pemerintah Kota Pagar Alam. Kali ini, temuan serius muncul dari pengelolaan aset tetap tanah yang menunjukkan kondisi administrasi yang amburadul, tidak akurat, dan sarat kejanggalan. Dari total 599 bidang tanah senilai Rp226,7 miliar, sebagian besar ternyata tidak memiliki data yang lengkap, bahkan ratusan bidang tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian aset yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masalah paling mendasar terlihat dari kualitas data dalam Kartu Identitas Barang (KIBAR) Tanah yang jauh dari memadai. Terdapat aset tanah yang tercatat bernilai nol rupiah, padahal di atasnya berdiri bangunan sekolah milik pemerintah. Fakta bahwa tanah tersebut masih milik pihak lain, yakni perusahaan perkebunan, menunjukkan adanya ketidakjelasan status aset yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Lebih parah lagi, sebanyak 22 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp39,5 miliar tidak memiliki informasi lokasi. Artinya, pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti di mana aset tersebut berada. Kondisi ini sangat berbahaya karena membuka peluang hilangnya aset tanpa terdeteksi.
Selain itu, 47 bidang tanah senilai Rp45,5 miliar tidak memiliki data luas. Tanah tanpa ukuran yang jelas bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Ini menunjukkan bahwa pencatatan aset dilakukan tanpa standar yang jelas dan tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Permasalahan semakin kompleks ketika ditemukan bahwa 446 bidang tanah tidak memiliki nomor sertifikat. Dari sedikit yang tercatat memiliki sertifikat, sebagian justru tidak ditemukan dokumen fisiknya. Bahkan terdapat aset dengan lebih dari satu sertifikat yang tidak dapat diinput ke dalam sistem karena keterbatasan aplikasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pencatatan aset tidak hanya lemah, tetapi juga tidak mampu mengakomodasi realitas di lapangan.
Secara keseluruhan, hanya 147 bidang tanah yang benar-benar didukung bukti kepemilikan yang sah. Artinya, lebih dari 75 persen aset tanah milik pemerintah daerah berada dalam kondisi tidak jelas secara hukum. Ini merupakan risiko besar bagi keuangan daerah, karena aset tanpa legalitas dapat dengan mudah disengketakan atau bahkan berpindah tangan.
Ironisnya, ditemukan pula 103 bidang tanah bersertifikat yang belum dicatat sama sekali dalam KIBAR. Tanah-tanah ini digunakan sebagai badan jalan, namun tidak memiliki nilai perolehan dalam pencatatan aset. Ini menunjukkan bahwa masih banyak aset yang “tidak terlihat” dalam laporan keuangan, meskipun secara fisik digunakan oleh pemerintah.
Kepala Bidang Aset berdalih bahwa permasalahan ini terjadi akibat migrasi data dari sistem lama dan tidak adanya penambahan aset baru. Namun alasan ini tidak dapat menutupi fakta bahwa pengelolaan aset tidak dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini meliputi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai pengelola barang milik daerah, Kepala Bidang Aset sebagai pelaksana teknis pencatatan, serta seluruh kepala SKPD sebagai pengguna barang. Kegagalan kolektif ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem pengelolaan aset daerah.
Lebih jauh, kondisi ini membuka dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Ketika aset tidak tercatat dengan baik, maka pengawasan menjadi lemah dan potensi penyalahgunaan semakin besar. Dalam konteks ini, dugaan praktik KKN tidak bisa diabaikan, terutama jika terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Wali Kota Pagar Alam sebagai pimpinan daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal. Kegagalan dalam mengelola aset bernilai ratusan miliar rupiah ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat tertinggi.
Kritik tajam patut disampaikan. Bagaimana mungkin pemerintah mengklaim memiliki ratusan bidang tanah, namun tidak mengetahui lokasi, luas, dan status hukumnya? Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk ketidakseriusan dalam menjaga kekayaan daerah.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas didorong untuk segera melakukan audit lanjutan dan penelusuran mendalam terhadap seluruh aset yang bermasalah. Penertiban administrasi saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aset daerah bukan hanya soal pencatatan, tetapi soal integritas. Tanpa sistem yang kuat dan komitmen yang serius, kekayaan daerah akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan dan potensi penyimpangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *