Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita, Daerah, News35 Dilihat

MutiaraindoTv.My.Id- Pagar Alam,Sumatera Selatatn — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kota Pagar Alam kini memasuki babak yang lebih serius. Hasil pemeriksaan resmi mengungkap adanya pembayaran honorarium kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di 30 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp527.637.500,00.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada pola penggunaan anggaran yang menyimpang secara sistematis. Dana BOS yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan mutu pendidikan justru digunakan untuk membayar honorarium kepada ASN—pihak yang secara aturan tidak berhak menerima insentif dari pos anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pembayaran honorarium kepada ASN dilakukan secara rutin, bulanan, dan bertahap di masing-masing sekolah. Nilai yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp12.000.000 per orang.
Jenis honorarium yang dibayarkan meliputi:
• Honorarium wali kelas
• Honorarium guru piket
• Honorarium penanggung jawab dan pembina ekstrakurikuler
• Honorarium bendahara dan kepala sekolah
• Honorarium komunitas belajar
• Honorarium tim manajemen sekolah (ketauhidan, bersinar, dan kepramukaan)
Praktik ini menunjukkan bahwa hampir seluruh lini kegiatan sekolah dijadikan justifikasi untuk mengalokasikan honorarium kepada ASN, meskipun secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Sejumlah kepala sekolah, seperti di SMPN 5, SMPN 2, SMPN 8, SMPN 3, SMP 4, SMPN 6, SMPN 7, serta beberapa SD seperti SDN 21, SDN 61, dan SDN 15, mengakui bahwa mereka menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut dengan mengacu pada Keputusan Wali Kota Pagar Alam Nomor 278 Tahun 2021.
Namun dalih ini dinilai tidak berdasar. Pasalnya, sejak tahun 2022 telah berlaku regulasi baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara tegas melarang pemberian honorarium dari dana BOS kepada ASN. Aturan tersebut bahkan telah diperbarui kembali pada tahun 2023, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tetap menggunakan regulasi lama.
Dengan demikian, penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku menimbulkan dugaan kuat adanya kesengajaan untuk mengabaikan aturan demi tetap mencairkan anggaran.
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi serius penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang memiliki kendali atas pengelolaan dana BOS. Tidak hanya itu, pola yang terjadi juga membuka potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain:
• Kepala Sekolah di 30 SD Negeri dan 9 SMP Negeri, sebagai pengguna anggaran dan pengambil kebijakan
• Bendahara Sekolah, sebagai pelaksana pencairan dan penyusun laporan keuangan
• ASN penerima honorarium, yang menerima dana di luar ketentuan
• Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam, yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan teknis
• Inspektorat Daerah, sebagai aparat pengawasan internal yang seharusnya mendeteksi dan mencegah pelanggaran
Keterlibatan banyak pihak ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan berpotensi berlangsung secara terstruktur dan masif.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, Wali Kota Pagar Alam memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya administrasi dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk di sektor pendidikan.
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, wali kota berkewajiban:
• Menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
• Mengawasi penggunaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel
• Mengevaluasi serta mencabut kebijakan yang tidak lagi relevan
• Memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti melanggar
• Menginstruksikan audit lanjutan dan investigasi menyeluruh
• Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana
Jika penyimpangan ini terjadi di puluhan sekolah, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat pemerintah kota.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah regulasi dan lemahnya pengawasan dimanfaatkan untuk mengalirkan anggaran secara tidak sah. Nilai lebih dari setengah miliar rupiah bukan angka kecil, dan tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran.
Penggunaan aturan lama sebagai pembenaran adalah indikasi rendahnya integritas dan kepatuhan hukum. Lebih jauh, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni kelalaian, atau memang ada kesengajaan untuk mempertahankan praktik yang menguntungkan pihak tertentu?
Jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi menjadi budaya koruptif yang mengakar di lingkungan pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru dialihkan untuk kepentingan aparatur.
Kasus ini menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kota Pagar Alam. Tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau pengembalian dana, tetapi harus ada penegakan aturan yang tegas dan transparan.
Langkah yang harus segera dilakukan:
• Audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana BOS di semua sekolah
• Penelusuran aliran dana dan identifikasi penerima manfaat
• Pengembalian seluruh dana yang tidak sesuai ketentuan
• Pemberian sanksi administratif hingga pencopotan jabatan
• Pemeriksaan terhadap ASN penerima honorarium
• Pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Dana BOS adalah amanah negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk dibagi-bagikan secara melanggar aturan.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Wali Kota Pagar Alam. Apakah akan membersihkan praktik ini hingga tuntas, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *