Wakil Bupati Lebak Tegas Soal IPAL SPPG Lebak Asih: Beri Kesempatan Segera Dibangun, Jika Tidak Satgas Bisa Lapor ke BGN

Berita, Daerah, Nasional12 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak, Banten – Wakil Bupati Lebak yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak, H. Amir Hamzah, menegaskan agar pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pernyataan itu disampaikan H. Amir Hamzah kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait pemberitaan awal mengenai dugaan belum adanya IPAL pada dapur SPPG Lebak Asih Curugbitung yang diketahui telah beroperasi.

“Segera SPPG bangun IPAL. Jika tidak berencana bangun IPAL, satgas bisa melaporkan ke BGN. Nanti kita sidak. Kita beri kesempatan untuk segera buat IPAL,” tegas H. Amir Hamzah.

Pernyataan Ketua Satgas Kabupaten Lebak tersebut menjadi sorotan penting menyusul temuan di lapangan bahwa dapur program pemenuhan gizi itu diduga telah berjalan tanpa fasilitas pengolahan limbah yang semestinya menjadi bagian mendasar dalam operasional dapur.

Berdasarkan keterangan yang tercantum pada baleho di lokasi, dapur tersebut bernama SPPG Lebak Asih Curugbitung yang dikelola oleh Yayasan Permata Mitra Keluarga dengan ID SPPG: 3QSIOUOT.

Lokasinya berada di Jalan Cokel Gardu Batok Pematang RT 09 RW 02, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Hasil penelusuran tim di lapangan pada Kamis (30/04/2026) menunjukkan aktivitas dapur berjalan normal. Namun, fasilitas IPAL yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pengelolaan limbah dapur diduga belum tersedia atau belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Seorang relawan yang ditemui di lokasi membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan IPAL memang belum terealisasi.

“IPAL belum ada, rencananya akan segera dibuat,” ujarnya singkat.

Selain persoalan IPAL, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur tersebut diduga belum mengikutsertakan pekerja atau relawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja dipertanyakan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta sejumlah peraturan turunan seperti PP Nomor 44 Tahun 2015 (jo. PP Nomor 49 Tahun 2023) tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), serta PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP), ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja.

Dalam regulasi tersebut, pekerja tidak hanya terbatas pada karyawan tetap, melainkan mencakup setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun. Bahkan, pekerja sektor informal atau non-penerima upah tetap diwajibkan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, keterlibatan relawan dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki risiko kerja tinggi memunculkan pertanyaan serius:

Apakah mereka telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan, atau justru terjadi kelalaian dalam pemenuhan hak dasar perlindungan kerja.Bahkan, insiden kecelakaan kerja dilaporkan sempat terjadi. Seorang relawan bernama Irfan disebut mengalami kecelakaan kerja akibat tersiram air panas pada malam Selasa (28/04/2026).

Peristiwa ini semakin memperkuat urgensi penerapan SOP keselamatan kerja serta penyediaan alat pelindung diri (safety equipment) di lingkungan dapur.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam operasional dapur MBG. Padahal, lingkungan dapur memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan seperti luka bakar, terpeleset, maupun paparan panas dan minyak.

Selain itu, legalitas operasional dapur juga ikut menjadi perhatian. Hingga kini belum ada kepastian apakah dapur tersebut telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi salah satu syarat pokok dalam operasional layanan pangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan yang memadai agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Wakil Bupati Lebak selaku Ketua Satgas, persoalan ini kini tidak lagi sekadar menjadi sorotan publik, tetapi telah masuk dalam perhatian langsung unsur pengawasan di tingkat kabupaten.

Rencana sidak yang disampaikan menjadi sinyal bahwa pengelola SPPG diberi ruang untuk segera melakukan pembenahan, baik terkait pembangunan IPAL sesuai SOP maupun peningkatan aspek keselamatan kerja, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan relawan.

Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak penanggung jawab di lokasi, termasuk PIC, Aslap, maupun SPPI, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat tim melakukan peninjauan.

Redaksi FaktaDataNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengelola SPPG Lebak Asih Curugbitung agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *