PT Telekomunikasi Selular Indonesia Tak Bisa Tunjukkan Izin Bahu Jalan saat Audensi, FORWATU Banten Ajak Semua Ormas Bersatu dalam Aksi Gabungan Pekan Depan

Berita, Daerah, Nasional14 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menggelar pertemuan audensi dengan pihak manajemen PT Telekomunikasi Selular Indonesia pada Selasa (5/5/2026) terkait dugaan pelanggaran penggunaan ruang bahu jalan untuk pemasangan infrastruktur jaringan di beberapa titik wilayah Banten. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan ternyata tidak mampu memperlihatkan dokumen izin resmi penggunaan bahu jalan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris FORWATU Banten menyampaikan bahwa audensi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat atas pemanfaatan aset publik. “Kami sudah minta secara jelas untuk ditunjukkan izin penggunaan bahu jalan, baik dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, maupun instansi terkait lainnya. Namun hingga pertemuan selesai, pihak PT Telekomunikasi Selular Indonesia tidak bisa menyerahkan maupun memperlihatkan dokumen izin yang dimaksud. Alasannya selalu beralasan berkas ada di bagian Legal, padahal dalam Surat Audiensi Kami persoalkan Izin Bahu Jalan mestinya Mereka menyiapkan sebagai pembuktian!” ungkap Riswanto.

Menurut Humas FORWATU Banten, ketiadaan izin resmi tersebut merupakan pelanggaran serius. Penggunaan bahu jalan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum, tetapi juga berisiko mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merugikan hak publik atas aset jalan raya. Selain itu, hal ini juga dinilai mencederai prinsip transparansi dan kepatuhan hukum yang wajib dijalankan oleh setiap badan usaha yang beroperasi di wilayah ini

“Ini masalah serius, Istri saya jadi Korban dalam persoalan ini! Jika kabel tersebut menyebabkan kecelakaan, pemilik kabel bisa dipidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama jika kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka atau korban jiwa. Kami sampaikan dalam Audensi namun sepertinya mereka abai!” Papar Agus Sugianto Wibowo.

Pihak perusahaan dalam audensi tersebut hanya berjanji akan menyampaikan berkas dari Tim Legalnya, namun tidak memberikan kepastian waktu maupun langkah konkret penyelesaian. Jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan perwakilan FORWATU Banten yang hadir.

Merespons kondisi tersebut, Presidium FORWATU Banten secara tegas mengumumkan akan mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas), elemen masyarakat, dan tokoh warga se-Provinsi Banten untuk bersatu padu dalam melaksanakan aksi gabungan yang direncanakan digelar pada pekan depan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Karena upaya musyawarah dan audensi belum membuahkan hasil yang jelas dan memenuhi aturan, maka kami mengundang semua Ormas, elemen masyarakat, dan warga yang peduli ketertiban serta hukum untuk bergabung dalam aksi gabungan pekan depan. Tujuannya menuntut kepatuhan hukum, meminta pencabutan atau penertiban instalasi yang melanggar, serta menuntut tanggung jawab penuh perusahaan atas pelanggaran yang terjadi,” tegas Arwan.

FORWATU juga menegaskan bahwa aksi yang akan digelar nanti merupakan bentuk perjuangan aspirasi masyarakat yang damai, tertib, dan tetap berpegang pada hukum. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin dan merugikan kepentingan bersama.

Pihak FORWATU berharap, dengan bersatunya kekuatan berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan peninjauan, penertiban, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan ruang bahu jalan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *