Di duga dr. Paul KUPT Puskesmas Bakauheni Bukanya Intropeksi Serta Sadari Kelalaian Bawahan nya ‘Malah Sok Bersih Serta Cari Pembelaan Sana Sini

Uncategorized45 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lampung Selatan Dugaan mal praktek atau kelalaian Sudah jelas terjadi di puskesmas Bakauheni, yang di alami pasien Berinisial Hijratul Madinah,saat melakukan persalinan normal yang di duga terjadi salah jahit pasca persalinan normal

Hal tersebut di kuatkan dari surat keterangan dokter yang melakukan operasi yang mendiagnosa sakit yang di alami Hijratul Madinah adalah septate skunder Hymen ( selaput darah bersekat ) dan dokter juga menjelaskan bahwa penyebabnya ada kesalahan jahit pasca persalinan normal (16/05/26)

dr.paul selaku KUPT puskesmas Bakauheni, bukanya menyadari serta intropeksi ,malah sok bersih dan merasa benar ,bahkan layangkan Surat keberatan atas pemberitaan serta gunakan lowyers untuk pendamping atau pembela

Sementara pihak keluarga dan tim yang di beri kuasa oleh korban , yang awalnya iktikad baik mau klarifikasi dan konfirmasi serta cari solusi ,melihat gaya KUPT puskesmas Bakauheni yang merasa hebat ,serta gaya komunikasi yang menurut tim ,sama sekali tidak mencerminkan seorang pejabat atau pemimpin

Sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA Handrianto selaku tim dan juga kawan dari mertua korban ,angkat bicara ,
Jadi mas Menurut saya gaya komunikasi serta menyikapi suatu permasalahan ,dr Paul ini bagi saya makin membakar semangat kami dan pihak keluarga ,yang pasti negara kita negara hukum dan hukum panglima tertinggi di negri ini ,tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum

Untuk saat ini mas kita sedang persiapkan segala sesuatu yang di perlukan untuk kita melangkah ,dan kita akan jalankan tupoksi secara profesional dan kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku ,dan keluarga beserta tim juga berencana akan mintak pendampingan dan beri kuasa ke salah satu kantor hukum dan ntar kita kawal bersama serta ikuti prosesnya dan kita akan ketahui endingnya siapa yang benar dan yang salah ,tutupnya

Sementara Dalam hukum kesehatan Indonesia, bidan yang melakukan kelalaian medis harus bertanggung jawab secara hukum. Kepala Puskesmas (KUPT) juga dapat dikenakan sanksi administratif dan dimintai pertanggungjawaban, terutama mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab fasilitas.Berikut adalah rincian sanksi dan tanggung jawab bagi keduanya:1. Pertanggungjawaban Bidan (Pelaku Langsung)Bidan yang melakukan kelalaian saat bertugas dapat dikenakan tiga bentuk pertanggungjawaban hukum:Sanksi Administratif: Berupa peringatan lisan/tertulis hingga pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).Sanksi Perdata: Jika kelalaiannya merugikan pasien, bidan dapat dituntut ganti rugi secara materiil maupun immateriil atas perbuatan melawan hukum.Sanksi Pidana: Jika kelalaian tersebut mengakibatkan pasien luka berat atau meninggal dunia, bidan dapat dijerat dengan sanksi penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2. Pertanggungjawaban Kepala Puskesmas (KUPT)Sebagai pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Kepala Puskesmas (KUPT) memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga kesehatan di wilayah kerjanya. Pertanggungjawaban KUPT meliputi:Sanksi Administratif Fasyankes: Jika terbukti melakukan pembiaran, KUPT atau fasilitas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga penutupan sementara fasilitas.Tanggung Jawab Atas Kelalaian Institusi: Jika kelalaian bidan terjadi karena fasilitas Puskesmas tidak memenuhi standar (misalnya ketiadaan SOP atau alat medis yang rusak), maka institusi (Puskesmas/Pemerintah Daerah) wajib memberikan ganti rugi perdata kepada pasien. KUPT selaku penanggung jawab operasional bisa dievaluasi atau dicopot dari jabatannya

Hingga berita ini terbit pendamping hukum dr. Paul juga belum membalas cat WhatsApp Tim dari keluarga korban

( TIM )

Bersambung!!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *