Meteran Rusak Sendiri, Pelanggan Miskin Malah Didenda Jutaan: Di Mana Hati Nurani Manger ULP Tanjung Bintang.?

Uncategorized50 Dilihat

 

Mutiaraindotv.my.Id-Lampung Selatan – Kebijakan dugaan penarikan denda sebesar Rp1.323.318 terhadap pelanggan listrik dari keluarga tidak mampu menuai kecaman. Pasalnya, meteran listrik yang mengalami kerusakan disebut rusak dengan sendirinya akibat faktor usia, gangguan teknis, hingga lonjakan arus listrik, namun pelanggan justru dibebani biaya penggantian dan diancam pemutusan listrik permanen apabila tidak mampu membayar, Tiras Bhayangkara Pada 25/05/2026.

Samsudin seorang Kepala Keluarga yang sudah lanjut usia dan berasal dari keluarga tidak mampu kepada Tim Tiras Bhayangkara mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persoalan yang sebenarnya, tiba-tiba rumahnya di datangi petugas PLN dan memutus aliran listrik di rumahnya,setelah itu memberikan Surat Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/ Sambungan Listrik 1 Fasa pada hari Jum’at 17 April 2026 dan meminta agar datang ke Kantor ULP Tanjung Bintang untuk segera mengurus persoalan tersebut,”saya tidak tau salah saya apa pak,dan saya sudah tua tidak pernah merusak ataupun mengotak-atik meteran,tiba- tiba aliran listrik saya di putus,” keluhnya.

“menurut keterangan didalam surat itu tidak dijelaskan apa penyebab pemakaian tidak terukur sebagaimana mestinya sehingga saat di periksa di temukan indikasi yang mempengaruhi pengukuran Energi Listrik dengan cara KWH Meter Mines,-2241,96 KWH,yang pasti itu bukan di sebabkan oleh perbuatan saya,” tegasnya.

“Apalagi saya dan istri saya sudah tua pak dan dalam keadaan sakit stroke, mustahil saya peyebab apa yang di tuduhkan kepada saya,” Imbuhnya.

Ironisnya berbagai informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggantian meteran listrik yang rusak bukan karena kesalahan pelanggan seharusnya dilakukan secara gratis oleh pihak PLN.

Bahkan, sejumlah pemberitaan menyebut meteran listrik merupakan aset milik PLN sehingga tanggung jawab kerusakan teknis ada pada pihak perusahaan listrik negara tersebut.

Namun fakta di lapangan justru berbeda. Seorang pelanggan dari keluarga kurang mampu mengaku dipaksa membayar denda lebih dari Rp1,3 juta. Jika tidak dibayar, aliran listrik rumahnya terancam diputus permanen. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil yang hanya berharap mendapatkan pelayanan listrik yang adil dan manusiawi.
“Kalau meterannya rusak karena usia atau gangguan teknis, kenapa rakyat kecil yang harus menanggung? Ini aset PLN, bukan milik pelanggan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Julio Selaku
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Penelitian Aset Negara ( DPD-BPAN Aliansi Indonesia) Provinsi Lampung yang mendapat laporan dari Masyarakat terkait persoalan tersebut menegaskan,” saya yakin dengan keadaan fisik kedua orang tua tersebut tidak mungkin mereka penyebab meter mines yang mengakibatkan pemakaian energi tidak terukur/terbatas sebagai mana mestinya,” tegasnya.

dan Bang jho sapaan akrab nya menilai PLN terlalu mudah melempar beban kepada pelanggan dan mengecam keras tindakan atau kebijakan tersebut.apa lagi tanpa melihat kondisi ekonomi masyarakat.di tengah situasi ekonomi sulit, ancaman pemutusan listrik permanen dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki rasa empati terhadap rakyat kecil,”kecamnya.

“Penggantian meteran listrik yang rusak murni dengan sendirinya (karena usia, gangguan teknis, atau sambaran petir) adalah GRATIS. Pelanggan tidak akan dikenakan biaya penggantian alat maupun denda asalkan kerusakan bukan akibat kelalaian/kesengajaan pelanggan (seperti merusak segel atau mencurangi meteran,”jelasnya.

Beberapa sumber bahkan menyebutkan penggantian meteran tua, buram, rusak, maupun kedaluwarsa dilakukan tanpa biaya kepada pelanggan karena merupakan program peremajaan alat milik PLN.

Di media sosial dan forum internet, keluhan serupa juga ramai disampaikan masyarakat. Ada pelanggan yang mengaku didenda hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan malfungsi meteran, padahal kerusakan diduga berasal dari alat milik PLN sendiri.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah PLN benar-benar melindungi pelanggan, atau justru menjadikan kerusakan teknis meteran sebagai ladang pembebanan biaya kepada rakyat kecil?
Masyarakat mendesak agar PLN segera mengevaluasi kebijakan penindakan terhadap pelanggan, khususnya keluarga tidak mampu. Jangan sampai rakyat kecil yang tidak mengerti persoalan teknis justru menjadi korban intimidasi denda dan ancaman pemutusan listrik permanen.

Jika benar kerusakan terjadi bukan karena unsur kesengajaan pelanggan, maka sudah sepatutnya PLN bertanggung jawab penuh tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang mencekik.

Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional Manager ULP Sutami Tanjung Bintang atas nama MUQSITA GHANIYA RAHMA sulit untuk di temui untuk dikonfirmasi guna Penyeimbang berita.

Bersambung.!!!

Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *