MUTIARAINDOTV.MY.ID- Lampung Selatan Penanganan temuan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN (Persero) ULP Sutami terhadap pelanggan rumah tangga di Kampung Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik penyelesaian melalui kebijakan penyesuaian tagihan susulan golongan Kelainan (K2), Senin 25/05/2026.
Di ketahui Pelanggan atas nama Samsudin dengan IDPEL 17150245218 sebelumnya menjalani pemeriksaan teknis oleh petugas P2TL PLN pada 17 April 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kondisi kelainan pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau meter kWh yang menyebabkan pemakaian energi listrik tidak tercatat secara normal.
Dalam Berita Acara Nomor 0270766, petugas menyebut indikasi gangguan pengukuran diperkirakan telah berlangsung lebih dari enam bulan. Namun berdasarkan ketentuan resmi P2TL PLN untuk kategori Kelainan (K2), perhitungan tagihan susulan hanya menggunakan rata-rata pemakaian energi listrik maksimal enam bulan terakhir sebelum ditemukannya kelainan.
Dalam keterangan resminya di Kantor UlP Sutami yang di wakili oleh Syahdan Rizaldy
Spv. Transaksi Energi
PLN ULP Sutami kepada Tiras Bhayangkara mengatakan,keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, data histori konsumsi listrik pelanggan, serta ketentuan administrasi penyesuaian rekening tenaga listrik yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero).
PLN menegaskan bahwa dalam penetapan tersebut tidak terdapat biaya penggantian meter maupun biaya pemasangan APP baru. Penggantian meter dilakukan murni sebagai langkah teknis normalisasi sistem pengukuran agar pemakaian listrik pelanggan kembali tercatat sesuai standar operasional.
“ Biaya yang ditagihkan sepenuhnya merupakan penyesuaian kurang tagih pemakaian energi listrik yang sebelumnya tidak terukur secara sempurna akibat adanya kelainan pada APP,” jelasnya.
“demikian keterangan dalam kronologi hasil putusan kebijakan tindak lanjut P2TL tersebut.
Adapun rincian penetapan tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan yakni:
Energi yang ditagihkan: 570 kWh
Biaya pemakaian energi: Rp344.850
PBJT/PPJ: Rp34.485
Total tagihan susulan: Rp379.335
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, pelanggan hanya diwajibkan membayar tagihan susulan sesuai hasil perhitungan administrasi pemakaian energi listrik dan bukan dikenakan biaya pemasangan KWH baru sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat,”Imbuhnya.
PLN ULP Sutami juga memastikan seluruh proses tindak lanjut temuan P2TL dilakukan sesuai prosedur dan regulasi perusahaan yang berlaku, serta mengedepankan transparansi kepada pelanggan dalam setiap proses penyelesaian administrasi maupun teknis di lapangan. (TIm)






