Jelang HUT Pollri Satpas Polres Sukabumi Kota Darurat Dugaan Pungli Harga SIM A Rp.850 Ribu, Petugas Arahkan Dan Terima Uang

Sukabumi Kota, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), kali ini menyasar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota. Seorang pemohon yang enggan namanya di sebutkan mengaku harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi agar proses pembuatan SIM-nya dapat berjalan lancar dan lebih cepat.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Juni 2026, saat Pemohon datang ke lokasi untuk mengajukan pembuatan SIM C. Begitu tiba tepat di Satpas, ia langsung di tanya mau buat SIM apa dan Ditawari jalur kilat oleh seorang pria berseragam Polri.

Dugaan punglk ini sangat tersruktur dan terbilang rapih, pasalnya petugas melihat dahulu KTP dan domisili pemohon bahkan pemohon di giring melalui pintu belakang untuk melakukan transaksi

Dalam pengakuannya, pemohon menyebutkan bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp850.000 kepada seseorang yang diduga sebagai petugas dan uang tersebut langsung di terima.petugas tersebut langsung memerintahkan pemohon untuk duduk dan sambil menunggu ke tahapan berikutnya

“Iya, bener bang saya dateng langsung disuruh ke belakang lalu menyerahkan uang dan disuruh foto, kurang lebih 15 menit SIM saya jadi”, ujar pemohon kepada awak media.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya bersih, terbuka, dan adil. Penerbitan SIM telah diatur secara rinci baik dari segi prosedur maupun besaran biaya resmi melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Secara hukum, praktik ini memiliki konsekuensi pidana yang berat.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pemberian secara melawan hukum terkait jabatannya.

Kasus ini juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi Polri serta slogan “Presisi” yang selama ini digaungkan sebagai wujud pelayanan profesional, responsif, dan terpercaya. Publik menilai jika tidak segera ditindak tegas, praktik semacam ini akan berpotensi berlangsung secara terus-menerus, terstruktur, dan menjadi budaya baru yang merugikan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., hingga jajaran Mabes Polri untuk segera turun tangan. Diperlukan pemeriksaan mendalam, audit menyeluruh, serta pengawasan ketat di lapangan agar mata rantai praktik pungutan liar ini dapat diputus dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *