Bogor – Aroma tidak sedap kembali menyelimuti pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Kali ini dugaan praktik pungutan liar dan percaloan terstruktur mencuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kabupaten Bogor. Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi justru dibebankan biaya yang nilainya sangat jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin, 22 Juni 2026, dugaan ini tidak berjalan sembarangan, melainkan terlihat memiliki alur yang rapi dan terorganisir. Salah satu titik kunci dalam alur tersebut diduga melibatkan tenaga kerja harian lepas (PHL) yang bertugas di lingkungan Satpas. Petugas berinisiatif menyambungkan pemohon langsung ke jajaran anggota, sehingga proses berjalan tanpa hambatan meski di luar prosedur baku.
Nama yang muncul dalam dugaan ini adalah Melen Kurniawan, petugas berstatus PHL yang mengenakan seragam berwarna biru. Berada di ruang yang berfungsi sebagai loket pelayanan, petugas tersebut secara terang-terangan mematok tarif pembuatan SIM A dengan angka yang fantastis. Jumlah uang yang diterima mencapai Rp750.000 per keping SIM. Bahkan, transaksi penyerahan uang hingga penyerahan dokumen jadi dilakukan tepat di tempat tersebut.
Jika dibandingkan dengan tarif resmi yang tertuang dalam aturan PNBP, angka yang dipungut nyaris berkali lipat lebih besar. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat yang sebenarnya sudah berniat mengurus dokumen secara sah dan tertib. Banyak pemohon mengaku merasa tidak punya pilihan lain, karena jalur prosedural sering kali terasa berbelit, sulit lulus, atau dipersulit jika tidak mengikuti alur yang ditawarkan pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai sangat memilukan dan meresahkan. Pelayanan yang seharusnya menjadi wujud pengabdian negara kepada rakyat justru berubah menjadi lahan pemungutan yang tidak sah. Tidak hanya melanggar aturan keuangan negara, praktik ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas institusi kepolisian yang selama ini terus berupaya membersihkan diri dari noda pungli dan percaloan.
Menyikapi hal tersebut, harapan kini tertuju kepada pihak pimpinan di atasnya. Masyarakat dan pengamat pelayanan publik mendesak agar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, segera turun tangan melakukan pengecekan mendalam, evaluasi, hingga penertiban tegas terhadap Satpas Polres Bogor. Tindakan cepat dianggap sangat diperlukan guna memutus mata rantai dugaan pungli yang berjalan terstruktur ini, menegakkan kembali aturan PNBP, serta mengembalikan wibawa pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.






