Di Duga Siwil Sapaan Akrabnya Terlihat Ketakutan Dan Berulang Ulang Minta Maaf ,Tak Segarang Yang Viral Viral Sebelumnya

Uncategorized39 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id. LAMPUNG TIMUR – Beredar vidio berdurasi kurang lebih 3 menit dan 4 menit yang menunjukan percakapan seseorang warga dan Siwil Sapaan akrabnya ,yang akhir akhir selalu exis di medsos tiktok kususnya, dengan bangganya dan gagah beraninya selalu ber stekmen tegas

Namun informasi dari beberapa narasumber yang enggan disebut namanya ,itu hanya pencitraan karena dirinya ada niatan mencalonkan diri sebagai kepala desa

Sangat berbeda dengan sebelumnya ,terlihat dalam vidio tersebut Siwil sangat lembut dan terlihat takut ,serta ber ulang ulang minta maaf

Terlihat dari obrolan dalam vidio Siwil telah salah memviralkan warga yang baru beli minyak solar dari kios pakai gen untuk kebutuhan sehari hari
Malah di viralkan di status , diduga tanpa konfirmasi sebenernya warga itu siapa dan untuk apa

Dan dalam percakapan di vidio ada bahasa jangan sampai kayak dulu kursi satu habis sama kamu ,ucap warga yang di samping Siwil ,yang berarti dulu di duga pernah Siwil di gebuk warga atau masa pakai kursi hingga satu kursi hancur

kalau di dunia jurnalis menurut kode etik jurnalistik dan mengacu pada undang undang pers ,itu bisa di katakan tendensius ,tidak menguji kebenaran informasi dan tidak adanya konfirmasi,sehingga tidak berimbang ,bahkan bisa di kategorikan hoaks dan fitnah serta pencemaran nama baik ,apalagi di unggah di status dan bisa berdampak melanggar undang undang ITE serta KUHP Baru

Tindakan menyebarkan video yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya (hoaks atau manipulasi) di media sosial atau status dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat di Indonesia. Baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.Berikut adalah dasar hukum dan ancaman pidana yang dapat menjerat pelaku:1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)Jika video yang disebarkan memuat informasi bohong yang menimbulkan kerugian atau memicu keonaran, Anda dapat dijerat dengan pasal berikut:Pasal 45A ayat (1) dan (2): Setiap orang yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, atau menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)KUHP baru yang berlaku efektif mulai tahun 2026 juga mengatur pemidanaan yang sangat tegas terkait penyebaran berita bohong, yaitu:Pasal 263: Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan kepada umum pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).Pasal 264: Jika pelaku menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong padahal ia patut menduga bahwa berita tersebut adalah bohong dan dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat, ia dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).Selain itu, jika video tersebut diedit atau direkayasa tanpa izin untuk mencemarkan nama baik seseorang atau mempermalukan orang lain, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 433 UU KUHP Baru terkait tindak pidana pencemaran nama baik.

Hingga berita ini terbit tim media belum berhasil menghubungi Siwil guna kepentingan konfirmasi,kebenaran vidio yang beredar
Pihak redaksi selalu membuka hak jawab ,keberatan dan koreksi bagi pihak pihak yang keberatan atas pemberitaan kami ,sesuai kode etik jurnalistik dan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *