Dugaan Percaloan dan Pungli Marak di Satpas Polres Metro Bekasi, Pemohon SIM Bayar Rp650 Ribu Lewat Jalur Cepat

Berita, Ekonomi, Nasional24 Dilihat

Bekasi – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Metro Bekasi kian meresahkan masyarakat. Kelompok calo diketahui beroperasi secara terang-terangan di area parkir bagian belakang Satpas, menawarkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat jalur cepat dengan biaya berkali lipat dari tarif resmi, tanpa mengikuti prosedur baku yang berlaku.

Kasus ini dialami langsung oleh warga Cibitung berinisial UE pada Jumat (10/7/2026). Saat hendak mengurus penerbitan SIM C, UE didekati oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pengurusan dengan imbalan biaya sebesar Rp650 ribu – angka ini hampir tiga kali lipat dari tarif resmi penerbitan SIM C yang ditetapkan negara. Karena terdesak kebutuhan pekerjaan dan berharap proses berjalan lebih singkat, UE akhirnya menyetujui tawaran tersebut.

Berdasarkan keterangan UE, ia kemudian diarahkan calo untuk ikut mengantri menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp650 ribu ke sebuah ruangan yang terletak di sebelah kanan pintu masuk utama Satpas Polres Metro Bekasi.

Tanpa harus melewati tahapan verifikasi berkas, ujian teori, maupun ujian praktik sebagaimana diatur peraturan, UE langsung diproses pengambilan foto dan pencetakan sidik jari. Tak butuh waktu berjam-jam, SIM C yang diminta pun berhasil dipegangnya dengan sangat mudah.

Fenomena ini jelas bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan tertinggi kepolisian telah berulang kali melarang keras seluruh jajarannya terlibat maupun membiarkan praktik pungli dalam seluruh tahapan pengurusan SIM. Jenderal Sigit menegaskan, seluruh biaya penerbitan maupun perpanjangan SIM harus sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, tanpa ada tambahan biaya apapun di luar ketentuan, serta wajib dilalui sesuai alur prosedur yang berlaku demi menjaga standar kelayakan pengemudi.

Kondisi yang terjadi di Satpas Polres Metro Bekasi ini pun memicu desakan agar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni segera mengambil langkah tegas. Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak hanya untuk menindak tegas para calo yang beroperasi di lingkungan Satpas, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota maupun pegawai yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Kapolres Metro Bekasi terkait dugaan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengurus SIM melalui jalur resmi, menolak tawaran layanan calo, dan berani melaporkan jika mengalami atau melihat indikasi pungli ke saluran pengaduan resmi kepolisian agar praktik semacam ini tidak semakin merajalela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *