Ateng Zaelani, Penasehat FKPPI DPC Lebak Soroti Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai oleh RS Kartini untuk Lahan Parkir Komersial

Berita, Daerah, Nasional57 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak – Penasehat FKPPI DPC Kabupaten Lebak, Ateng Zaelani, menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang digunakan sebagai lahan parkir komersial oleh RS Kartini. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang karena kawasan sempadan sungai merupakan ruang yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta pengendalian banjir.

Ateng Zaelani menyampaikan bahwa keberadaan bangunan maupun aktivitas usaha di kawasan sempadan sungai harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Balai Wilayah Sungai, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah lokasi parkir tersebut berada di dalam garis sempadan sungai atau tidak.

“Apabila terbukti memanfaatkan kawasan sempadan sungai tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan sesuai aturan hukum. Semua pihak wajib menghormati fungsi sungai sebagai kawasan yang dilindungi demi kepentingan masyarakat,” ujar Ateng.

Secara hukum, pengelolaan kawasan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan perlindungan sungai yang harus dijaga fungsi dan kelestariannya. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau mengatur penetapan garis sempadan sungai sebagai batas perlindungan yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan apabila bertentangan dengan fungsi perlindungan sungai.

Ateng juga mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ia berharap persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak rumah sakit maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *