Diduga Siswa SMPN 3 Rejomulyo Melakukan Pengeroyokan Serta Perusakan Motor

Uncategorized31 Dilihat

Mutiaraindotv.My.id – Lampung Selatan Diduga siswa SMPN Rejomulyo sebanyak kurang lebih 20 orang telah melakukan pengeroyokan dan perusakan motor korban insial PC dan pa ,awal terjadi mis menurut keterangan korban saat korban berdua boncengan motor tiba ada siswa yang mau bersengolan hingga korban masuk ke parit kemudian korban berteriak woi ,kemudian korban melanjutkan perjalanan .

jadi gini mas awalnya kita mau di serempet Hinga saya masuk ke parit ,kemudian saya teriak in dia ,dan saya lanjutkan perjalanan ,ngk lama kemudian saya diteriakin suruh berhenti ku toleh kebelakang merekau ramai akhirnya saya jalan terus , saat di kebun setelah Pt Java di Rejomulyo saya di hentikan dan langsung di keroyok membabi buta , saya di gebukin dan motor juga di hancurin jelasnya Senin 27 juli 2026

Pihak utama yang harus dipersalahkan secara hukum adalah siswa pelaku pengeroyokan itu sendiri. Berdasarkan hukum Indonesia, status mereka adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena berusia antara 12 hingga 18 tahun, sehingga tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).Meskipun pelaku utama adalah siswa, penggunaan seragam sekolah negeri menyeret tanggung jawab moral dan pengawasan ke beberapa pihak berikut berdasarkan lokasi dan waktu kejadian:Pihak Sekolah: Bertanggung jawab penuh jika pengeroyokan terjadi di dalam lingkungan sekolah atau saat jam pelajaran berlangsung. Sekolah dinilai lalai dalam pengawasan anak didik.Orang Tua/Wali: Bertanggung jawab secara moral dan pengasuhan utama jika peristiwa terjadi di luar jam sekolah. Orang tua dinilai gagal menanamkan karakter dan mengontrol aktivitas anak di luar rumah.

Anak-anak SMP yang melakukan pengeroyokan dan perusakan motor dapat dipidana berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. ketentuan pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Walaupun luka tidak parah dan tidak membekas, unsur pengeroyokan dan perusakan barang tetap terpenuhi.Penerapan Pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)Pasal 262 ayat (1): Mengatur perbuatan setiap orang yang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.Pasal 262 ayat (2): Menyatakan bahwa jika kekerasan tersebut mengakibatkan hancurnya barang (motor rusak) atau mengakibatkan luka, ancaman pidana penjara naik menjadi paling lama 7 tahun.Aturan Khusus untuk Pelaku Anak SMP (Bawah Umur)Karena pelaku adalah anak-anak (usia anak SMP berkisar 12 sampai 15 tahun), proses hukumnya wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA):Batas Usia Pidana: Anak di atas usia 12 tahun sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Pengurangan Hukuman: Berdasarkan aturan pidana anak, sanksi penjara yang dijatuhkan paling lama adalah 1/2 (setengah) dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.Prioritas Diversi: Untuk tindak pidana anak dengan ancaman di bawah 7 tahun, wajib diupayakan proses diversi (penyelesaian di luar pengadilan pidana formal) guna mengedepankan keadilan restoratif, kecuali perbuatannya berulang atau tergolong berat.

sementara orang tua korban sangat menyayangkan ketika pelajar apalgi masih SMP sudah lakukan tidak pidana penganiyaan atau pengeroyokan ,
harapan saya mas pihak sekolah dan orang tua lebih perhatikan anak anaknya
ya karena kita tau negara ini ada hukum ,maka kami pihak keluarga akan proses hukum mas ,kita akan buat laporan Resmi tutupnya

( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *