Mutiaraindotv.My.id-Lampung selatan Diduga PT Lematang yang menjadi vendor Di PT JAPFA comfeed jalan insinyur Sutami Ardi selaku mandor/ kepercayaan PT Lematang tidak seleksi pekerja sesuai aturan
sementara Seorang mandor wajib memastikan seluruh pekerja bangunan telah memenuhi batas usia minimum kerja untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan keselamatan di proyek.Langkah Seleksi Mandor untuk Mencegah Pekerja AnakWajib KTP: Memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebelum menerima pekerja.Cek Usia: Memastikan calon pekerja berusia minimal 18 tahun untuk sektor konstruksi.Verifikasi Fisik: Mencocokkan foto di KTP dengan wajah asli calon pekerja.Dokumen Cadangan: Meminta Kartu Keluarga (KK) jika KTP asli belum terbit atau diragukan.Kontrak Tertulis: Membuat surat perjanjian kerja yang mencantumkan pernyataan usia sah di atas hukum.Aturan Tegas: Menolak pekerja titipan dari subkontraktor tanpa identitas resmi.
sementara orang tua korban yang mengetahui anaknya masih sekolah kelas 2 SMA mendengar anaknya bekerja dan tiga temannya ,merasa geram karena masih dibawah umur
jadi awalnya saya kaget mas anak saya bilang kerja di Japfa Comfeed Indonesia TBK ,ngecor lembur sampai subuh gajinya belum di bayarkan , ketika di tanyakan ke pak Ardi selaku mandor nya kata anak saya ,jawabnya nunggu selesai proyek ,sudah anak saya masih usia 16 tahun kerja lembur sampai subuh gajinya Belom di bayar semua ,ini yang bikin saya ngk terima dan saya akan proses masalah ini ,saya akan kordinasi dengan kawan saya yang kebetulan sebagai Komnas TRC PPA ,perlindungan perempuan dan anak ,karena bukan satu anak ,yang saya tau temen anak saya saja ada 3 yang blum dibayar dan di bawah umur ,sedangkan tanpa sepengetahuan saya saat libur sekolah mungkin mereka inisiatif dan kawan kawan nya cari tambahan uang untuk kebutuhan mereka jajan atau saku sekolah ,meski kami orang tua sudah kasih uang saku , saya prihatin aja karena duit sisa gaji mungkin kecil bagi orang ,tapi bagi anak sekolah sangatlah berarti tutupnya
sedangkan Sanksi bagi kontraktor, PT, atau vendor yang mempekerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) diatur tegas dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pelanggaran terhadap pasal ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.Berikut rincian sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan pelakunya:1. Sanksi Pidana & Denda (UU Ketenagakerjaan)Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang melanggar larangan mempekerjakan anak di bawah umur diancam dengan:Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.Sanksi Denda: Paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta
Sekjen DPD PROVINSI LAMPUNG LSM API NUSANTARA RAYA ANGKAT BICARA
Sesuai aturan yang ada kami akan dampingi jika orang tua korban akan melaporkan kejadian ini karena informasi yang kami dapat bukan hanya gaji ,pembayaran material juga ada yang belum bayar di salah satu toko bangunan ,sementara pekerjaan sudah selesai dan informasi Ardi pulang ke Bandung dan kami berharap PT Japfa Comfeed, lebih seleksi memilih vendor atau pihak ketiga ,Cari yang profesional dan taat aturan hukum ,karena hukum panglima tertinggi di negri ini ,tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum ,jelasnya
(TIM)
(Bersambung)












