Dugaan Vendor Di PT Japfa Comfeed Tbk Yang Lalai Mempekerjakan Anak Anak Di Bawah Umur Serta Tidak Membayarkan Sisa Gaji Akan Berbuntut Panjang

Uncategorized29 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id.Lampung Selatan- Vendor PT Lematang yang merupakan pihak ketiga di PT Japfa Comfeed, jln insinyur Sutami kecamatan tanjung bintang,
Telah abaikan SOP dan Aturan ,
penerimaan Pekerja ,oleh Ardi panggilan akrabnya ,
yang merupakan kepercayaan dari PT Lematang ,bukanya menyadari kesalahan dan mintak maaf pada keluarga anak di bawah umur tersebut ,yang di terima bekerja serta sisa gajinya belum di bayar hampir sebulan.malah sebaliknya (03/08/26)

Ardi ancam salah satu anak dibawah umur tersebut via telfon dan bilang “kamu yang ngajak kawan mu ,kamu bisa kena tuntut juga ,ucap anak inisial R yang tirukan bahasa Ardi

sementara Prosedur penerimaan pekerja harian lepas (PHL) maupun karyawan tetap/kontrak untuk proyek pengecoran di lingkungan pabrik wajib menerapkan verifikasi usia yang ketat minimal 18 tahun, karena pengecoran termasuk jenis pekerjaan berat dan berbahaya (hazardous work) yang mutlak dilarang bagi anak di bawah umur berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Berikut adalah prosedur rekrutmen yang harus diterapkan perusahaan untuk mencegah celah mempekerjakan anak di bawah umur

1. Tahap Skrining Dokumen Wajib KTP Asli: Calon pekerja wajib menunjukkan KTP fisik asli untuk dicocokkan dengan wajah pelamar, bukan sekadar salinan/fotokopi.Kartu Keluarga (KK): Digunakan sebagai dokumen pembanding untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.Pengecekan NIK: Lakukan verifikasi validitas NIK secara online melalui sistem pemerintah jika memungkinkan, guna mengantisipasi KTP palsu atau pinjaman.

2. Kebijakan Rekrutmen Pihak Ketiga (Vendor/Kontraktor)Jika proyek pengecoran menggunakan jasa kontraktor atau penyedia borongan, perusahaan wajib:Klausul Kontrak Ketat: Memasukkan pasal sanksi pemutusan hubungan kerja sepihak jika vendor terbukti membawa pekerja di bawah 18 tahun.Gerbang Pemeriksaan Mandiri: Tim HRD atau Security/HSE pabrik tetap harus melakukan pemeriksaan KTP ulang di gerbang masuk kepada seluruh kru vendor sebelum proyek dimulai

3.Pemeriksaan Fisik dan Pengawasan Lapangan wawancara Langsung: Ajukan pertanyaan konfirmasi mengenai tahun kelulusan sekolah atau tanggal lahir secara acak untuk menguji kesesuaian data.Verifikasi Tim HSE: Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pengecoran berhak melakukan sweeping identitas jika mendapati pekerja yang memiliki karakteristik fisik seperti anak-anak.

4.Sanksi Hukum jika Melanggar

Perusahaan dilarang lalai karena mempekerjakan anak di bawah umur pada jenis pekerjaan berbahaya terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

sementara dari hasil informasi yang di himpun tim media yang satu pakai KTP bapaknya yang satu lagi tidak ada identitas , masih saja di terima oleh Ardi

orang tua korban semakin semangat dan akan mintak pendampingan lonyerws untuk kordinasi dengan Disnaker propinsi serta buat laporan ke Polda Lampung

bapak korban juga mintak kawal beberapa tim media untuk meliput terus perkembangan perkara anaknya agar mendapat keadilan dan tidak ada lagi anak anak lain yang menjadi korban .

karena cerita anak saya saat ditanya ,kerjanya ngecor dan lembur sampai subuh ,kan kasian mas ucap bapak korban

Secara hukum, Direktur PT tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bersama dengan mandor, meskipun kesalahan awal berada pada mandor yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan korporasi di Indonesia, tanggung jawab tersebut terbagi ke dalam beberapa ranah hukum:1. Tanggung Jawab Hukum Pidana larangan mempekerjakan anak di bawah umur diatur dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Jika dilanggar, ancaman sanksinya adalah pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.Direktur PT: Berdasarkan asas hukum pidana korporasi, direktur sebagai pengurus tertinggi yang bertindak untuk dan atas nama PT dapat dianggap lalai dalam melakukan pengawasan (omission). Mengingat ancaman sanksi pidana ini ditujukan kepada “pengusaha” atau “pemberi kerja”, tanggung jawab pidana atau denda korporasi sering kali ditarik ke tingkat direksi.Mandor: Mandor dapat dijerat sebagai pelaku lapangan langsung yang melakukan tindak pidana penyertaan atau pelanggaran wewenang secara sadar.2. Tanggung Jawab Hukum Perdata (Ganti Rugi)Dalam ranah hukum perdata, perusahaan memegang tanggung jawab penuh atas kerugian pihak ketiga akibat kelalaian pekerjanya.Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), majikan (perusahaan) wajib bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.Oleh karena itu, jika terjadi kecelakaan kerja atau tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga anak tersebut, PT (yang diwakili oleh Direktur) wajib menanggung ganti rugi secara finansial, bukan hanya mandor.3. Batasan Tanggung Jawab: Kapan Direktur Bisa Bebas?Merujuk pada Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direktur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan jika dan hanya jika ia berhasil membuktikan bahwa:Pengurusan telah dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai maksud tujuan PT.Direktur telah membuat SOP yang ketat, melakukan pengawasan secara berkala, dan pelanggaran mandor murni merupakan tindakan penyelundupan hukum sepihak (ultra vires atau di luar sepengetahuan manajemen).Kesimpulan Tindakan secara eksternal di mata hukum dan dinas ketenagakerjaan, perusahaan dan direktur tetap menjadi subjek utama yang diperiksa. Namun secara internal perusahaan, direktur berhak memberikan sanksi berat, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga menuntut balik mandor secara perdata atau melaporkannya ke polisi karena telah melanggar SOP dan mencemarkan nama baik perusahaan.

ada aturan yang membolehkan anak di bawah umur bekerja melalui pengecualian ketat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun Pasal 68 melarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun), hukum memberikan tiga dalil/pengecualian resmi agar anak dapat bekerja secara legal tanpa melanggar hak-hak tumbuh kembangnya.Berikut adalah kondisi dan syarat ketat yang membolehkan anak di bawah umur bekerja:1. Pekerjaan Ringan (Anak Usia 13–15 Tahun)Berdasarkan Pasal 69, anak rentang usia ini boleh melakukan pekerjaan ringan selama tidak mengganggu kesehatan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolahnya. Syarat mutlaknya meliputi:Mendapat izin tertulis dari orang tua atau wali.Ada perjanjian kerja resmi antara pengusaha dengan orang tua/wali.Waktu kerja maksimal 3 jam sehari dan wajib dilakukan pada siang hari.Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terjamin penuh.2. Bagian dari Kurikulum Pendidikan atau Pelatihan (Minimal Usia 14 Tahun)Berdasarkan Pasal 70, anak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari pelatihan kerja atau praktik kerja lapangan (PKL) yang sah. Ketentuannya adalah:Pekerjaan diberi petunjuk dan diawasi langsung oleh pembimbing materi.Tempat kerja harus menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai.3. Mengembangkan Bakat dan Minat Berdasarkan Pasal 71, anak boleh dilibatkan dalam pekerjaan untuk menyalurkan bakat dan minat (misalnya artis cilik, atlet, atau model). Aturannya diatur agar:Pekerjaan berada di bawah pengawasan langsung orang tua atau wali.Kondisi lingkungan kerja tidak mengganggu waktu sekolah serta perkembangan moral anak.Larangan Mutlak (Sanksi Pidana)Di luar pengecualian di atas, pengusaha dilarang keras mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan terburuk (eksploitasi, perbudakan, narkotika, prostitusi) serta pekerjaan berbahaya (pertambangan, konstruksi berat, shift malam pukul 18.00–06.00). Pelanggaran ilegal terhadap aturan ini diancam pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

sementara pihak PT Lematang ,dan Ardi hingga berita ini terbit belum memberikan klarifikasi ,serta tidak menjawab konfirmasi awak media .

( TIM )

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *