Gawat Di duga Bukan Hanya Antrian Panjang Tapi Pengisian Juga Durasi Panjang .Pelangsir Dan Operator Tidak Takut lagi  Dengan Undang undang dan Hukuman

Uncategorized48 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id. -BANDAR LAMPUNG – Kondisi antrian yang memanjang hingga menutup jalan umum di SPBU nomor 24.352.39 jln Yos Sudarso Kecamatan Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung menjadi keluhan warga, Senin (3/8/2026).

Situasi ini tidak hanya menghambat akses masyarakat, namun juga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejumlah warga melaporkan akses masuk SPBU terhalang kendaraan besar yang mengantri di bahu jalan. Selain itu, muncul dugaan kendaraan tersebut bukanlah pengguna akhir, melainkan pihak yang berperan sebagai penimbun dan pelangsir untuk memindahkan bahan bakar ke tempat penyimpanan lain.

Kami meminta Gubernur Lampung dan Polda Lampung segera menindak tegas. Kendaraan yang berjejer di jalan itu bukan kendaraan lewat, melainkan antri untuk memindahkan BBM ke gudang penimbun,” ungkap salah satu warga setempat.

Kemacetan yang terjadi terus-menerus di lokasi tersebut diklaim telah memicu tiga kali kejadian kecelakaan lalu lintas. Warga menilai penanganan dari pihak kepolisian tingkat kecamatan belum berjalan secara optimal.

Warga berharap Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalah gunakan BBM bersubsidi, serta meninjau pengawasan yang dilakukan pihak pengelola SPBU.

Dari hasil investigasi Tim media di temukan beberapa dugaan pelanggaran baik itu melanggar Regulasi dan terang terangan juga melanggar hukum

Beberapa data fakta hasil tim investigasi sanggar A 1
1.Tim temukan adanya barcode milik orang lain ,yang di pergunakan ,

jelas artinya operator tidak lakukan pengecekan kesamaan antara barcode nopol serta STNK ,
sehingga mobil diduga pelangsir bebas gunakan barcode dan bebas isi BBM melebihi batas subsidi yang sudah di tentukan

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian
terkait keluhan dan dugaan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

berbeda dengan keterangan manajer yang berhasil di konfirmasi bersikeras tidak mau nunjukin mobil siapa yang telah memakai Barcode milik orang lain ,yang mana bukti jelas hari, tangal dan jam nya , hanya tingal buka cc tv di hari dan jam itu mobil mana yang gunakan barcode orang lain

sehingga korban pemilik barcode bisa melaporkan ke Aparat penegak hukum

karena aturan hukumnya sangat jelasSanksi hukum bagi pelangsir dan operator atau pengelola SPBU yang bekerja sama menyalahgunakan BBM subsidi dan barcode adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Landasan Hukum dan Ancaman PidanaPasal 55 UU Migas: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah (termasuk pelaku pelangsir berulang dan oknum SPBU yang meloloskan kecurangan).Penyertaan (Pasal 55 KUHP / Pasal 20 KUHPidana): Diterapkan karena adanya kerja sama antara pelangsir dan petugas SPBU, di mana masing-masing memiliki peran turut serta melakukan kejahatan.Sanksi Administratif untuk SPBU dan Barcode Pemblokiran QR Code / Barcode: BPH Migas bersama Pertamina secara langsung memblokir nomor QR Code atau barcode ganda yang kedapatan dipakai satu handphone atau tidak sesuai pelat nomor kendaraan.Sanksi Administratif SPBU: Pengelola atau badan usaha penyalur yang terbukti bermain curang dengan pelangsir dikenai sanksi pembinaan, skorsing penyaluran, hingga pencabutan izin operasional atau penutupan SPBU.

 

(TlM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *