Mutiaraindotv.My.id.Lampung Selatan – kejadian pengeroyokan Dan pengerusakan motor yang di lakukan anak anak berseragam SMP terhadap dua orang anak di bawah umur ,semakin terang benderang siapa pelakunya Senin (03/08/26)
Berkat bantuan Komnas TRC PPA yang kordinasi dengan kepala sekolah dan Wakli kepala sekolah SMPN 3 Tanjung bintang ,di desa Rejomulyo
Akhirnya berhasil menggalih informasi dari siswa SMPN 3 yang menjadi saksi kunci ,karena melihat ,mendengar , langsung Di Tempat kejadian pengeroyokan ,serta mengenal dua orang pelaku ,yang di duga dulu pernah sekolah di SMPN 3 Tanjung bintang ,tapi sekarang sudah pindah ke , SMP Bakti Pemuda di desa Sindangsari kecamatan Tanjung bintang
Dari hasil keterangan saksi kunci yang di sampaikan Komnas PPA dan wakil kepala sekolah SMPN 3 ke paman korban sementara ada 2 nama inisial R dan y beserta nama orang tuanya sudah Lengkap paman korban di kasih tau oleh wakil kepala sekolah
Pihak keluarga korban masih akan menemui pihak sekolah untuk Bicarakan cari jalan terbaik
Iya mas saya akan kordinasi dengan pihak sekolah untuk cari solusi dan jalan terbaik , menggingat korban dan pelaku sama sama anak di bawah umur ,karena sesuai aturan hukum juga lebih mengutamakan kekeluargaan , RJ dan diversi , harapan saya hanya bisa memberi pelajaran atau mengedukasi para pelaku bahwa perbuatan yang di lakukan ada konsekwensinya agar tidak terulang lagi menggingat pelaku masih duduk di bangku sekolah yang diduga sekitar 20 orang pelakunya
Tapi jika ada yang tidak koperatif ya dengan sangat terpaksa kami keluarga akan dampingi korban untuk membuat laporan Resmi ,karena meski anak anak tetap ada konsekwensi hukum meski hanya separuh dari ancaman hukum untuk orang dewasa , karena bukti saksi serta motor yang hancur sudah ada dan lengkap tutupnya
Anak di bawah umur (usia 12–17 tahun) yang melakukan pengeroyokan dan perusakan motor diproses menggunakan UU SPPA dengan sanksi maksimal setengah dari hukuman orang dewasa: maksimal 2 tahun 9 bulan penjara untuk pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan 1 tahun 3 bulan penjara untuk perusakan barang (Pasal 406 KUHP).Perlindungan dan penegakan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur secara khusus di Indonesia, dengan rincian mekanisme sebagai berikut:1. Ancaman Sanksi Maksimal bagi Orang DewasaPengeroyokan (Kekerasan terhadap orang atau barang): Berdasarkan Pasal 170 KUHP, ancaman pidana maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan penjara.Perusakan Motor: Berdasarkan Pasal 406 KUHP, pelaku perusakan barang/properti milik orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.Dalam UU Perlindungan Anak: Apabila pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.2. Sanksi Khusus untuk Anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak)Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sanksi yang dijatuhkan kepada anak paling lama adalah \(\frac{1}{2}\) (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Sanksi bagi anak terdiri dari dua jenis:Pidana Tindakan (tanpa perampasan kemerdekaan): Meliputi pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, atau dikembalikan kepada orang tua/wali.Pidana Pokok: Dapat berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan), atau pidana penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) jika perbuatan sangat membahayakan.3. Aspek Hukum Khusus (Diversi dan Restorative Justice)Proses hukum anak di bawah umur wajib mengutamakan upaya diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana (misalnya mediasi antara pelaku dan korban). Pidana penjara terhadap anak merupakan upaya terakhir dan hanya dilakukan jika tindak pidana tersebut merupakan kejahatan berat
(ancaman 7 tahun ke atas atau memakan korban jiwa)
(TIM)
(Bersambung)






