Mutiaraindotv.My.id.Lampung Selatan -Kejadian pengeroyokan yang terjadi pada dua orang anak di bawah umur Senin 27/07/2026
Semakin Terang Benderang Pihak pelaku yang di sebut oleh salah satu siswa yang di tanya sama wakil kepala sekolah menyebut 2 orang siswa SMP BP Sindangsari ,dengan sigap kepala sekolah mengundang orang tua siswa tersebut dan menanyakan kronologis yang sebenarnya dengan di dampingi orang tua siswa , anak SMP BP langsung mengakui dengan jujur bahkan ada 3 orang anak yang tidak di sebutkan pun jentel mengakui serta cerita kronologis yang sebenarnya ,
bukan hanya itu bahkan tertuang di berita acara pengakuan tersebut dan orang tua siswa juga bijaksana tidak melakukan pembenaran dan pembelaan tanpa dasar .
kami siap bertanggung jawab mas yang penting yang lainya anak SMPN 3 atau Satap juga bertanggung jawab ,kalau anak kita aja bertiga ini mungkin kalah kalau dengan dua orang yang di kroyok itu mas ucapnya sambil senda gurau tapi serius salah satu orang tua siswa SMP BP Sindangsari
kemudian kepala sekolah memberikan hasil dari menanyakan kepada murid kronologis sebenarnya yang di tanda tangani oleh siswa ,orang tua siswa dan kepala sekolah
Berbeda dengan SMPN 3 yang dari awal kejadian siap ungkap kalau ada anak murid yang ikut terlibat akan di undang orangtua siswa dan di ajak duduk bareng ,tapi faktanya berbelit belit saat pihak keluarga korban datang menanyakan
apakah sudah di tanya dan ada berita acara kayak SMP BP Bu ,
jawab kepala sekolah sudah di vidio di dokumentasikan dan ketika dikirim ke keluarga korban , dan di pelajari ,menurut keluarga korban cara pihak sekolah ,menanyai muridnya kurang pas ,karena terkesan anak murid hanya menjawab iya ,dan di vidio serta tanpa pendampingan orang tua siswa ,terlihat dalam vidio siswa tegang ,tidak santai kayak siswa SMPN BP
Sementara Secara hukum, menanyai atau memeriksa anak terkait dugaan tindak pidana tanpa didampingi orang tua atau wali adalah tidak diperbolehkan dan melanggar hak anak.Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku—wajib didampingi oleh orang tua/wali, orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Secara hukum dan etika perlindungan anak, tindakan menginterogasi anak terkait kasus pengeroyokan tanpa pendampingan orang tua/wali, terlebih lagi sambil direkam video, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar hak anak.Meskipun pihak sekolah (guru atau kepala sekolah) memiliki wewenang untuk membina dan mendisiplinkan siswa, proses pembongkaran kasus pidana atau kekerasan serius seperti pengeroyokan harus mematuhi prinsip perlindungan anak guna mencegah intimidasi dan trauma psikologis.Mengapa Tindakan Tersebut Tidak Diperbolehkan?Kewajiban Pendampingan Anak: Berdasarkan asas yang selaras dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak, setiap anak yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai saksi, korban, maupun diduga pelaku—wajib didampingi oleh orang tua, wali, atau orang yang dipercaya.
Pelanggaran Hak Privasi (Perekaman Video): Merekam interogasi anak ke dalam video tanpa izin orang tua melanggar hak privasi anak. Jika video tersebut tersebar, hal ini dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis/intimidasi digital yang dapat dijerat sanksi hukum.Potensi Intimidasi Psikologis: Hubungan kuasa antara kepala sekolah/guru dengan murid sangat timpang. Menginterogasi anak sendirian dalam ruangan dapat memicu kecemasan, ketakutan, dan memaksa anak memberikan jawaban di bawah tekanan (trauma sekunder).Sanksi bagi Pihak Sekolah: Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sekolah wajib melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Guru atau kepala sekolah yang melakukan intimidasi dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan atau aparat penegak hukum.Langkah yang Harus Dilakukan Orang TuaJika anak Anda mengalami hal ini, berikut langkah-langkah konkret yang dapat Anda ambil:Ajukan Protes Resmi: Datangi pihak sekolah dan nyatakan keberatan Anda secara tegas atas proses interogasi tanpa pendampingan dan perekaman video tersebut.Minta Hapus Rekaman: Desak pihak sekolah untuk menghapus video interogasi tersebut di depan Anda guna mencegah kebocoran atau viralnya video di media sosial.Minta Klarifikasi Tertulis: Mintalah kronologi tertulis mengenai alasan pihak sekolah melakukan tindakan tersebut tanpa memberi tahu Anda terlebih dahulu.Laporkan ke Lembaga Terkait: Jika sekolah bersikap tidak kooperatif atau anak mengalami trauma, Anda dapat mengadukan kasus ini ke Dinas Pendidikan setempat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian
anak anak SMP yang ikut mengejar korban pengeroyokan , Anak tersebut dapat dikategorikan dan diproses sebagai pelaku tindak pidana turut serta (pembantuan), meskipun tidak melakukan pukulan atau perusakan langsung, karena ikut mengejar dan berada di TKP.Berikut adalah rincian hukum menurut Undang-Undang Perlindungan Anak / Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):1. Status “Turut Serta” (Medepleger)
Dalam hukum pidana, seseorang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ikut dalam serangkaian tindakan (seperti mengejar atau membiarkan aksi tersebut terjadi tanpa mencegahnya) dianggap memberikan dukungan mental atau fisik kepada pelaku utama.Pasal 55 KUHP
(dan Pasal 19 KUHP Baru):
Menyatakan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, semuanya dapat dipidana.Dengan ikut mengejar korban, anak tersebut telah mengambil bagian dalam permulaan pelaksanaan tindak pidana.2. Jeratan Pasal Pengeroyokan dan PerusakanPasal 170 KUHP (dan Pasal 262 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang).Karena perbuatan tersebut disertai perusakan motor, ancaman hukumannya bisa diperberat. Pelaku turut serta dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama
Hingga ,Berita ini terbit pihak keluarga korban masih ,menunggu iktikad baik dari pelaku dan keluarga pelaku ,serta kebijaksanaan kepala sekolah SMPN 3 ,jika sudah tidak ada iktikad baik dengan sangat terpaksa pihak keluarga korban ,akan segera membuat laporan Resmi
(TIM)
(Bersambung)






