klarifikasi Atau Sanggahan Ardi Yang Beredar Di Media one line Tidak Berdasar Serta Terkesan Tidak Profesional

Uncategorized22 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id.Lampung Selatan- Dugaan pekerjakan anak di bawah umur oleh Ardi selaku karyawan PT Lematang Sukses mandiri, yang menjadi vendor di PT Japfa Comfeed

Sekjen DPD Lampung LSM API NUSANTARA RAYA ANGKAT BICARA .

kalau saya baca berita pembelaan Ardi yang mengaku Bekerja di PT Lematang Sukses mandiri “Menurut Ardi, awalnya ia hanya merekrut satu orang pekerja bernama Radit untuk bekerja di area Japfa. Karena masih membutuhkan tambahan tenaga kerja, ia meminta agar Radit mencarikan pekerja sesuai prosedur” Jum,at (07/08/26)

Itu kata kata pengakuan Ardi di media one line mas ya ,Artinya dia merekrut anak inisial R ,Sementara R ini di
anak ,di bawah umur ,yang di pakai KTP bapaknya itu di terima Rekrut Oleh Ardi ,kemudian nyuruh R nyari Tambahan Tenaga Kerja dan R ngajak dua orang ,yang salah satu nya inisial Aj anak di bawah umur ,yang tidak ada KTP , jadi menurut saya apapun alasannya mau KTP masih proses atau KTP ketingalan ,tidak di benarkan Ardi terima dan rekrut begitu saja ,karena ada SOP yang harus di lewati mas ucapnya

Secara hukum di Indonesia, pembelaan seorang mandor yang menyatakan bahwa ia mempekerjakan anak di bawah umur karena “KTP anak tersebut masih dalam proses”Atau Alasan Lain tidak dapat diterima untuk membebaskannya dari jerat hukum.Berikut adalah penjelasan hukum mengenai aturan mempekerjakan anak dan keabsahan pembelaan tersebut:
1. Batas Usia Minimum Pekerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.2. Mengapa Pembelaan “KTP Masih Proses” Ditolak?Kewajiban Memeriksa Dokumen Resmi: Pemberi kerja wajib memastikan usia pekerja sebelum menerimanya. Jika KTP fisik belum ada, mandor seharusnya meminta dokumen resmi lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran untuk melihat tanggal lahir asli.Kelalaian Tetap Menjadi Tanggung Jawab: Mengizinkan seseorang bekerja hanya berdasarkan alasan “KTP sedang diproses” tanpa memverifikasi usia asli dianggap sebagai kelalaian atau kesengajaan mempekerjakan anak.Asas Praduga Tahu Hukum

2. Setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Menolak tahu usia asli pekerja tidak menghapuskan tindak pidana.
3. Pengecualian Resmi yang Diizinkan Hukum Anak berusia 13 hingga 15 tahun hanya boleh melakukan pekerjaan ringan, itu pun harus memenuhi syarat ketat:Ada izin tertulis dari orang tua/wali.Ada perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua.Maksimum jam kerja adalah 3 jam per hari.Dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah.Keselamatan dan kesehatan kerja terjamin.Jika mandor mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun untuk pekerjaan buruk/berbahaya (seperti konstruksi, tambang, atau kerja malam), hal tersebut mutlak dilarang tanpa pengecualian apa pun.4. Sanksi Hukum Bagi Mandor / Perusahaan Jika terbukti melanggar aturan mempekerjakan anak secara ilegal, sanksi yang mengancam adalah:Pidana penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.Denda keuangan: Paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
sementara orang tua serta tim yang mendampingi anak korban sudah ,kordinasi dengan DPRD Lampung Selatan ,
jika Sudah di kroscek Serta di Tegur dewan perwakilan Rakyat , Pihak PT Lematang dan Ardi masih Tidak ada iktikad baik ,membayarkan sisa Gaji anak di bawah umur yang di pekerjakan ,maka orang tua korban akan segera membuat Laporan Resmi .

( TIM )

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *