Lapor pak kapolda,kapolres Lampung Selatan.Diduga Ada Aktifitas Penimbunan dan Pengangkutan BBM subsidi jenis Solar, Publik Mintak Polsek Natar Tidak Tutup Mata

Uncategorized34 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id.Lampung Selatan-Dugaan aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM bersubsidi Ilegal yang tidak sesuai ketentuan terpantau kamera awak media di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan mendorong perlunya pemeriksaan serius dari instansi terkait.kususnya polsek setempat

Tim Media melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai sebuah lokasi yang disebut-sebut digunakan untuk menyimpan BBM jenis Biosolar dan Pertalite di wilayah Desa Muara Putih, Kecamatan Natar (13/08/26)

Namun, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang migas.

Yang menarik perhatian, dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria berinisial “D” yang disebut berstatus sebagai ASN/PNS dan berdinas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.diduga pengelola gudang tersebut

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa “D” diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi gudang tersebut

untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik ataupun pengelola lokasi tersebut.

Karena itu, redaksi memandang perlu adanya klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak sepihak dan tendensius

Selain keberadaan lokasi yang disebut sebagai gudang, redaksi juga menerima informasi mengenai sejumlah kendaraan jenis Fuso yang disebut melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Natar yang di duga sebagai pelangsir untuk menguras BBM subsidi hak Rakyat

Dan yang paling penting apakah terdapat hubungan antara aktivitas kendaraan tersebut dengan lokasi penyimpanan yang sedang menjadi sorotan?

BBM bersubsidi diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor yang memang berhak mendapatkannya.

Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pembelian, pengangkutan, penyimpanan, atau penyaluran BBM yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan, maka aparat berwenang dapat mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara ancaman bukan sangat jelas Pemilik gudang, penimbun, pengangkut, dan penjual BBM bersubsidi secara ilegal diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini terbit pihak pihak yang berkaitan dengan gudang serta BBM subsidi belum dapat di konfirmasi

(TIM)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *