Taufik Hidayat Mohon Pemeriksaan Ditangguhkan, Praperadilan dan Laporan ke KPK Jadi Alasan

Uncategorized28 Dilihat

MAKASSAR – Kuasa hukum Taufik Hidayat, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan terhadap kliennya di Polrestabes Makassar ditangguhkan.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan pihaknya telah menempuh upaya praperadilan serta laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan Taufik Hidayat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses.

Sulthani mengatakan, perkembangan laporan tersebut dinilai perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.

“Seharusnya pemeriksaan saudara Taufik Hidayat ditangguhkan karena kami telah mengajukan permohonan praperadilan. Selain itu, proses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan klien kami kepada KPK juga tetap berproses,” ujar Sulthani kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Taufik Hidayat tetap memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi sejumlah advokat dari LBH Institut Hukum Indonesia (IHI), di antaranya Jamal Jamaluddin, S.H., Achmad Syahban, S.H., M.H., Masdar, S.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.

Sulthani, yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Damai, menyebut pihaknya merujuk pada Surat Edaran Dirtipikor Bareskrim Nomor B/345/III/2005 sebagai salah satu dasar argumentasi dalam permohonan penundaan pemeriksaan.

Menurutnya, surat tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pihaknya untuk meminta penyidik mempertimbangkan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik hingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi pokok persoalan.

Meski mengajukan permohonan penundaan, Sulthani menegaskan bahwa Taufik Hidayat tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Sulthani, pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Makassar sejak sekitar pukul 16.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dini hari.

“Klien kami tetap kooperatif bersedia menjalani pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, klien kami tidak dilakukan penahanan atas Pasal 100 KUHAP UU No. 20 Tahun 2025,” ujar Sulthani yang juga Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI).

Sulthani menilai pemeriksaan terhadap kliennya terkesan dilakukan secara intensif dan dipercepat. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihaknya dan meminta seluruh proses tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan klien kami sepertinya mendapat atensi khusus hingga harus dipercepat. Padahal secara institusional, surat edaran Dirtipikor Bareskrim semestinya menjadi salah satu pedoman bagi jajaran penyidik kepolisian, termasuk di Polrestabes Makassar,” katanya.

Sulthani menegaskan Taufik Hidayat tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

“Klien kami sama sekali tidak berniat mencemarkan nama baik. Klien kami melaksanakan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat dan aktivis antikorupsi tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Jangan sampai masyarakat atau aktivis antikorupsi takut melakukan kontrol sosial karena dibungkam. Pengelolaan APBN dan APBD harus dilakukan secara transparan, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sulthani menambahkan, perkara pokok yang dilaporkan kliennya kepada KPK menurut pihaknya belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia menilai proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

“Perkara pokok yang dilaporkan klien kami kepada KPK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, belum dapat disimpulkan apakah dugaan delik pencemaran nama baik tersebut terbukti atau tidak,” jelasnya

Apabila perkara terhadap Taufik Hidayat tetap berlanjut, Sulthani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah kelembagaan dengan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Makassar.

“Kami akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Makassar untuk mempertimbangkan pembentukan pansus sesuai mekanisme yang berlaku guna menelusuri persoalan yang menjadi polemik,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya akan terus mendorong agar KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan Taufik Hidayat sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Sulthani menegaskan, dorongan tersebut bukan berarti pihaknya menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. Yang kami minta adalah laporan tersebut ditelaah dan diproses secara objektif sesuai ketentuan,” katanya.

Meski mengambil sikap tegas, Sulthani menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.

“Segala mekanisme hukum tentu patut dihargai. Jika memenuhi ketentuan untuk restorative justice, kami juga terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan kepentingan para pihak,” ujarnya.

Sulthani juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang berkontribusi dalam upaya membangun daerah melalui partisipasi masyarakat dan kerja sama yang bertanggung jawab dengan aparat penegak hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis atau masyarakat yang berperan serta dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar,” tegasnya.

Ia meminta para pejabat dan pengelola keuangan negara maupun daerah menjalankan kewenangan secara hati-hati serta mematuhi mekanisme penganggaran dan penggunaan APBN maupun APBD.

“Bagi pejabat atau pengelola keuangan negara yang tidak ingin dilaporkan atau diberitakan, solusinya adalah menghindari penyalahgunaan kewenangan dan menaati pedoman penggunaan anggaran sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sulthani menilai keberadaan masyarakat yang masih mau mengingatkan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari kontrol sosial yang perlu dihargai.

“Kita harus bersyukur masih ada warga negara atau rakyat Kota Makassar yang mau mengingatkan untuk kebaikan pengelolaan keuangan daerah agar tidak menyimpang,” pungkasnya.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *