Mitra SPPG Di Tanjung bintang Lampung Selatan Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Diduga Operasi Sudah Lama Tanpa IPAL Dan Pasti Tanpa SLHS *Bulan April Baru Pasang Setelah Caemari Sumur,Warga Kemana DLH dan Fungsi Korwil BGN Dipertanyakan

Uncategorized19 Dilihat

 

—Mutiaraindotv.my.id—Lampung Selatan, 16 September 2026* – Transparansi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan kembali dipertanyakan. Salah satunya terjadi di SPPG yang dikelola Gatot, yang tidak mampu menjawab pertanyaan konfirmasi dari awak media terkait standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelengkapan perizinan lingkungan.

Pola bungkamnya mitra saat dikonfirmasi media ini bukan kasus tunggal. Investigasi lapangan dan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan fakta yang lebih memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH, Erdanda A.S dan Kepala DLH Yespi Cory pada Mei 2026 lalu, terungkap:

1. Standar teknis Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan dapur dengan produksi 4.000 porsi/hari memiliki IPAL minimal 5 meter kubik.

2. Fakta di lapangan, seperti di SPPG , IPAL yang ada hanya < 3 meter kubik. Di beberapa titik lain seperti di Candipuro bahkan hanya berupa tandon air biasa.

3. Dari total 132 SPPG yang beroperasi di Lampung Selatan, hanya 5-6 SPPG yang pernah berkoordinasi dengan DLH terkait pembangunan IPAL sesuai baku mutu.

Artinya, hampir 95% SPPG diduga telah beroperasi selama hampir 1 tahun tanpa IPAL yang sesuai standar, baru membangun atau memperbaiki setelah ada keluhan bau menyengat dan dugaan pencemaran dari warga.

*Kemana DLH dan Apa Fungsi Korwil/Korcam?*

Publik mempertanyakan dua lembaga pengawas ini:

*Pertama, DLH.* DLH telah menerbitkan Surat Edaran kewajiban pembangunan IPAL dan menyatakan siap melakukan pendampingan. Namun DLH tidak dilibatkan dalam tim Verifikasi dan Validasi (Verval) awal calon SPPG. Akibatnya, pengawasan bersifat reaktif, baru sidak setelah ada aduan masyarakat.

*Kedua, Korwil dan Korcam BGN.* Sebagai ujung tombak BGN di daerah, Korwil/Korcam memiliki fungsi vital: membina, memverifikasi, dan memastikan seluruh standar BGN (IPAL, SLHS, SOP) terpenuhi SEBELUM SPPG diizinkan beroperasi. Pertanyaan besarnya: Bagaimana mungkin SPPG tanpa IPAL yang layak bisa lolos Verval dan beroperasi hingga setahun?

“Kami mendesak BGN untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh SPPG di Lampung Selatan. Jika Mitra tidak bisa menjelaskan soal limbahnya sendiri kepada media, bagaimana ia bisa menjamin keamanan pangan untuk ribuan anak sekolah? Program pusat jangan sampai jadi bencana lingkungan di daerah,” ujar [Nama Pelapor / Nama Lembaga Media], Selasa (16/9).

Pihak media dan masyarakat sipil meminta:
1. DLH Lampung Selatan membuka data hasil sidak IPAL 132 SPPG secara transparan.
2. BGN Pusat mengevaluasi kinerja Korwil Lampung, Lampung Selatan.
3. Operasional SPPG yang belum memiliki IPAL standar dihentikan sementara sampai memenuhi standar.

Hingga rilis ini diterbitkan, Gatot Mitra SPPG belum memberikan klarifikasi resmi.

Kontak Person: Tim media Purnamanews. Com ( Handrianto basuki)
[Yopi Hermawan]
[No HP 0857-0932-3836]
[Media/Integtv] ,

 

Dikutif dari badan gizi nasional BGN tidak akan mentolir satuan pelayanan pemenuhan gizi yang mengabaikan standar keamanan pangan dalam memenuhi pelayanan makan bergizi gratis

Sppg tidak penuhi kepemilikan instalasi pengelolaan air limbah IPAL dan stertifikat laik hagiene santilasi SLHS terancam akan di tutup

Yang lebih terlihat kalau setiap dapur mbg atau sppg abaikan aturan bgn,
Sppg tidak memberi lebel kandungan gizi dan harga satuan di menu mbg / ompreng atau menu kering

Yang jelas itu di wajibkan oleh BGN
Kepala dinas lingkungan hidup saat di konfirmasi menjawab waalaikumsalam. ya nanti kita laporkan dengan satgas kabupaten. baru mengambil langkah untuk kesana.tulisnya via watshap

(Tim)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *