Di Duga Korwil BGN, kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan,Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Dapur Yang Bisa Lolos Verifikasi Serta Validasi, Sedangakan IPAL Belum Sesuai Dan Belum Terbit SLHS

Uncategorized14 Dilihat

 

Mutiaraindotv.my.id—Lampung selatan – Dari hasil investigasi Tim media di lapangan rata rata dapur mbg di Tanjung Bintang belum ada instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar , dan tentunya Belum terbit sertifikat sanitasi laik higenis (SLHS), namun sudah beroperasi.

Baru setelah ada komplain masyarakat yang sumurnya tercemari, kayak dapur mbg Jatibaru 07 , dan ada dapur lain yang, kena suspend, atau penutupan sementara baru pada sibuk perbaiki IPAL dan beli jadi yang terbuat dari fiber kamis (24/09/26)

Aturan mutlak Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan bahwa setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi kriteria teknis standar dan mengantongi sertifikasi resmi sebelum dinyatakan layak beroperasi. BGN menerapkan tindakan tegas berupa penutupan sementara atau pembatalan operasional bagi dapur mitra yang terbukti melanggar juknis ini.
Berikut adalah rincian aturan verifikasi/validasi beserta tim yang terlibat:
1. Aturan Regulasi Verifikasi dan Validasi Kelayakan Dapur
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN dan Keputusan Kepala BGN, terdapat 20 indikator kelayakan yang dinilai secara berjenjang meliputi:
• Sertifikasi Wajib Pangan: Dapur mutlak harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, secara bertahap diwajibkan memiliki sertifikasi HACCP (keamanan pangan) dan Sertifikat Halal.
• Standar Fisik & Peralatan: Menggunakan alat masak berbahan khusus stainless steel standar BGN (tipe SUS 304, 316, atau 430). Ruang pengemasan makanan wajib menggunakan pendingin (AC) dan terdapat fasilitas penyimpanan dingin (freezer).
• Pengelolaan Limbah: Sesuai Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026, dapur harus memiliki instalasi pengolahan air limbah domestik secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
• Kompetensi Juru Masak: Para juru masak di dapur SPPG wajib memiliki sertifikasi keahlian, didampingi oleh chef (juru masak) pendamping dari yayasan/mitra kerja sama.
• Alur Pengajuan & Sistem Gugur Otomatis: Validasi awal dilakukan lewat portal resmi mitra.bgn.go.id. Jika calon mitra tidak merealisasikan pembangunan atau pendaftaran fisik titik dapur dalam waktu 45 hari, data akan otomatis terhapus (rollback) oleh sistem.
2. Tim Verifikasi dan Validasi Dapur BGN
Untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan operasional, BGN menurunkan tim khusus yang bekerja dalam beberapa tingkatan untuk melakukan penyisiran dan inspeksi langsung di lapangan:
• Tim Percepatan Verifikator BGN (Pusat): Tim khusus bentukan BGN pusat yang bertugas melakukan seleksi administrasi, mencocokkan validitas data (seperti sertifikat tanah/lokasi), dan meninjau kesesuaian fisik bangunan melalui sistem.
• Koordinator Regional / Tim Survei Lapangan: Petugas BGN yang diturunkan langsung ke lokasi untuk menguji 20 indikator kelaikan fisik dapur, menguji alat masak, serta memastikan kesiapan operasional secara riil guna menghindari adanya dapur fiktif.
• Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat & Kementerian Kesehatan: Berperan penting selaku tim eksternal yang melakukan audit kebersihan/sanitasi untuk mengeluarkan rekomendasi dokumen SLHS. BGN berkoordinasi erat dengan Kemenkes dalam memvalidasi status izin operasional ini.
• Kepala SPPG (Kepala Dapur): Bertindak sebagai validator internal di lapangan yang bertanggung jawab memantau alur higienitas kerja petugas dapur dan kesesuaian bahan baku sebelum dapur mulai memasak massal untuk penerima manfaat.
Hasil akhir dari verifikasi lapangan dan pemenuhan dokumen (terutama SLHS) ini akan dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BA Verval) sebagai dasar hukum utama yang menyatakan dapur SPPG BGN resmi legal dan aman untuk mulai memasak.

Bukan hanya Dinas, yang bungkam, Mitra dapur, juga bungkam ada apa,?
Tim akan lanjut konfirmasi bersurat kedinas kesehatan, ke korwil BGN lampung selatan, Tembusan korwil BGN provinsi lampung dan pengaduan masyarakat (dumas) ke BGN Pusat lewat aplikasi atau po box 4045000 yang di sediakan oleh kepala BGN Baru.

(Tim)

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *