Dugaan Informasi Angaran Kopdes Turun Tidak Sesuai, Terbukti Dengan Adanya fakta Lapangan, Atap Gedung Sudah Rusak Dan Berlobang, Matrial Tidak Sesuai Spesifikasi

Uncategorized15 Dilihat

 

Mutiaraindotv.my.id.—Lampung selatan – program strategis pemerintah pusat pembangunan koperasi desa merah putih sangat bagus namun diduga disayangkan
Pembantu presiden yang di beri wewenang, selalu yang menyalagunakan sehingga program berjalan tidak sesuai yang di harapkan , Salah satu contoh koperasi merah putih Yang terletak di  , Desa. Srikaton ,Kec. Tanjung Bintang , Kab.Lampung Selatan.(24/09/26)

Hasil Tim investigasi awak media dilapangan menemukan kerusakan prematur gedung bangunan koperasi merah putih di bagian atap yang sudah bolong , di duga akibat kualitas matrial yang di gunakan tidak sesuai standart dan juknis yang sudah di tentukan

Salah satu warga masyarakat yang berhasil di konfirmasi menjelaskan
Ya itu mas baru seumur jagung bahkan belum di tempati sudah rusak, kalau dua tiga tahun kedepan, mungkin uda habis atapnya dan roboh ucapnya sambil kelakar sumber yang enggan di sebut namanya

Sementara pihak pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi jika bangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ditemukan mengalami kerusakan prematur atau spesifikasi materialnya (seperti atap seng) tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan.Kopdes Merah Putih merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD/Dana Desa), sehingga pembangunannya diikat oleh aturan tata kelola, spesifikasi teknis, serta diawasi secara ketat oleh lembaga hukum.Berikut adalah bentuk sanksi dan konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggarannya:1. Sanksi Administratif (Bagi Perangkat Desa/Pengurus)Jika ketidaksesuaian spesifikasi seng dan kerusakan terjadi akibat kelalaian perencanaan atau pengawasan oleh pemerintah desa atau pengurus koperasi:Teguran Tertulis: Sanksi awal bagi pihak pengelola atau penanggung jawab di tingkat desa.Pemberhentian Sementara hingga Tetap: Kepala desa atau perangkat daerah yang terbukti mengabaikan standar tata kelola atau menyalahgunakan wewenang dalam program ini dapat dinonaktifkan dari jabatannya.2. Sanksi Perdata (Bagi Kontraktor/Mitra Pelaksana)Apabila pembangunan fisik diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor) dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi kontrak (misal, ketebalan atau jenis seng diturunkan jabatannya/di-markdown):Kewajiban Perbaikan (Ganti Rugi): Kontraktor wajib mengganti material seng yang tidak sesuai dan memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri selama masa pemeliharaan.Denda Keterlambatan/Wanprestasi: Kontraktor dapat dikenakan denda finansial sesuai klausul kontrak perjanjian kerja sama (PKS).Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan pelaksana dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak bisa lagi mengambil proyek pemerintah di kemudian hari.3. Sanksi Pidana Korupsi (Jika Ada Unsur Sengaja)Mengingat pengelolaan dana Kopdes Merah Putih diawasi ketat oleh KPK, Kejaksaan Agung (melalui program Jaksa Garda Desa), dan auditor negara:Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika tindakan membedakan spesifikasi seng tersebut sengaja dilakukan untuk memangkas anggaran demi keuntungan pribadi atau kelompok (markup atau penggelapan anggaran), hal ini dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.Ancaman Hukuman: Berdasarkan UU Tipikor, pelaku yang terbukti menyelewengkan dana dapat menghadapi hukuman penjara dan denda finansial yang sangat besar.Rekomendasi Tindakan:Apabila Anda menemukan kasus fisik bangunan Kopdes yang rusak atau sengnya tidak sesuai di lapangan, masyarakat atau pengawas desa berhak melaporkannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau melalui saluran resmi pengawasan program Simkopdes agar segera diaudit sebelum berkembang menjadi ranah hukum pidana.

Ini pintu masuk untuk, Aparat penegak hukum, baik kpk, kejagung, mabes polri, polda dan polres, untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan membongkar, isu yang sudah menjadi rahasia umum, bahwa angaran Kopdes untuk pembangunan turun hanya Rp 900.000.000 wajar kalau material yang di gunakan tidak sesuai spesifikasi dan gambar juknis.

Hingga berita ini terbit secara nasional , pihak pihak yang bertanggung jawab belum dapat di konfirmasi, guna penyeimbang pemberitaan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *