KSPPG JATI Baru 07 DIDUGA KANGKANGI SOP, DISINYALIR LAKUKAN PELANGGARAN BERAT – BGN HARUS BERTINDAK

Uncategorized58 Dilihat

 

Mutiaraindotv.my.id.*LAMPUNG SELATAN -* Arogansi dan pembangkangan terhadap aturan negara diduga dipertontonkan secara terang-terangan oleh *Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) Jati Baru 07, Kecamatan Tanjung Bintang , Lampung Selatan.*

Oknum pimpinan dapur program Presiden Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kualitas makanan anak bangsa ini, diduga kuat *melanggar aturan berat dan tidak masuk kerja sesuai Juknis resmi yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).*

Upaya tim investigasi media untuk mengkonfirmasi langsung kepada KSPPG Jati baru 07 *tidak membuahkan hasil*. KSPPG tidak berada di lokasi dapur pada saat jam operasional.

Namun di waktu yang sama, tim berhasil menemui *Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Jati baru 07 di ruang kerjanya. Dan pengakuan Aslap tersebut justru menjadi bukti telak dugaan pelanggaran tersebut.

> “Ya pak, KSPPG hanya masuk hari Senin sampai Kamis, jadi kalau mau ketemu beliau bapak datang hari Senin aja,” ujar Aslap SPPG Jati Baru 07 kepada tim investigasi, dengan entengnya.

Pengakuan ini sangat mencengangkan! Artinya, di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dapur yang memproduksi *ribuan porsi makanan untuk anak sekolah dibiarkan tanpa komando pimpinan.* Lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keracunan massal?

KEBIJAKAN SAKTI BGN PER 27 AGUSTUS 2026 – ABSEN JAM 02.00 PAGI VIA ZOOM
BGN telah menerapkan aturan keras: *Kepala SPPG wajib masuk kerja pukul 02.00 – 08.00 WIB* dan wajib absen via Zoom langsung kepada pimpinan BGN pusat.
Tujuannya satu: *Mencegah keracunan massal* karena kasus keracunan MBG selama ini berawal dari tidak adanya pengawasan KSPPG di dapur.
Jika KSPPG hanya masuk Senin-Kamis, bagaimana dengan absen Zoom di hari Jumat-Sabtu? JELAS MANGKIR!

*2. UU NO. 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN & PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS*
KSPPG adalah *ASN PPPK BGN* yang digaji oleh uang rakyat. Dalam aturan tersebut disebutkan:
– *Pasal 4 PP 94/2021:* PNS/PPPK wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
– *Pasal 7:* PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa *Pemberhentian.*
– Status PPPK KSPPG adalah penuh waktu, bukan paruh waktu Senin-Kamis.

*3. JUKNIS & SOP OPERASIONAL SPPG BGN*
Dalam Juknis BGN ditegaskan: *”Jam kerja ASN PPPK SPPI adalah jam operasional dapur.”* Dapur MBG beroperasi 5-6 hari seminggu.
Jika KSPPG berhalangan hadir karena sakit/cuti, SOP-nya adalah komando diambil alih oleh Ahli Gizi, *BUKAN DAPUR LIBUR PIMPINAN.*

*INI PELANGGARAN BERAT, BUKAN PELANGGARAN BIASA!*

Tindakan KSPPG Jati Baru 07 ini tidak bisa ditolerir karena:
1. *Membahayakan nyawa anak:* Tanpa pengawasan KSPPG, SOP higiene, suhu, dan kualitas bahan bisa diabaikan.
2. *Penghianatan terhadap program Presiden:* Program prioritas Presiden Prabowo diabaikan.
3. *Merugikan uang negara:* Digaji penuh 1 bulan, kerja hanya Senin-Kamis.

*TUNTUTAN TEGAS:*

Kami mendesak:
*1. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana* untuk segera mencopot dan memeriksa KSPPG Jati baru 07.
*2. Inspektorat BGN* untuk membuka data absen Zoom KSPPG Jati baru 07 selama 3 bulan terakhir.
*3. Ombudsman RI Perwakilan Lampung* untuk turun tangan.

Jika BGN diam, maka BGN diduga ikut melanggengkan pelanggaran ini.

*BGN JANGAN TUTUP MATA! COPOT KSPPG JATI baru 07 YANG KERJA SENIN-KAMIS!*

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *