Mutiaraindotv.my.id– SAMOSIR,- Praktik yang diduga perjudian jenis tembak ikan di jantung pariwisata super prioritas Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diduga semakin menjadi-jadi dan diduga kebal hukum.
Berdasarkan *3 foto bukti kuat* yang dihimpun tim dari lapangan, lokasi yang diduga menjadi sarang judi tersebut berada sangat terbuka dan strategis dan dari informasi yang didapat dan masih ada 13!titik lagi lokasi judi yang tersebar di wilayah Samosir.

*BUKTI 1 & 2 – TITIK LOKASI SANGAT TERBUKA:*
Terlihat jelas papan nama *Warung GRACE di Jl. Lkr. Tuktuk.* , tampak bangunan warung semi permanen dengan atap seng berkarat di pinggir jalan utama. Di depannya terparkir beberapa sepeda motor, diduga milik pemain. Anjing peliharaan warga terlihat tidur di depan lapak, menandakan lokasi ini berada di pemukiman padat.
Alamat presisinya: *Jl. Lurus Tomok – Ambarita, lewat Ambarita sebelum Simpang Tuktuk, tepatnya di 25 Jl. Pulau Samosir, Kec. Simanindo, Kab. Samosir.* Ini adalah jalur utama yang setiap hari dilalui ribuan wisatawan lokal dan mancanegara menuju Tomok dan Tuktuk.
*BUKTI – MESIN JUDI DI DALAM:*
Di dalam lapak tersebut, warga berhasil mendokumentasikan adanya *1 unit mesin meja tembak ikan* dalam kondisi menyala. Mesin tersebut diduga digunakan sebagai alat praktik perjudian dengan sistem koin dan hadiah uang.
*BANDAR DIDUGA INISIAL M, HS, NG:*
Warga di sekitar Jl. Lkr. Tuktuk yang resah dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, lapak Toko Grace tersebut diduga dikelola dan dijaga oleh pihak-pihak yang diduga berinisial *M, HS, dan NG.*
“Dugaannya mereka bertiga yang atur. Sudah lama buka, tutup sebentar kalau ada isu razia, habis itu buka lagi. Kami sebagai warga kecil takut melapor,” ujar salah satu warga.
Warga mengaku praktik tersebut diduga ada pembiaran, sehingga diduga bisa beroperasi secara terbuka dari siang hingga malam hari tanpa pernah tersentuh aparat. Padahal jaraknya tidak jauh dari markas aparat dan berada di kawasan wisata.
Dampak sosial mulai terasa. Seorang warga mengaku suaminya sering menghabiskan uang di sana hingga menggadaikan barang rumah tangga.
“Kalau sudah kalah di tembak ikan, pulang marah-marah. Barang di rumah habis. Kami minta tolong polisi ditutup saja,” keluh seorang ibu rumah tangga di Ambarita.
*WARGA DESAK TINDAKAN TEGAS, BUKAN PENCITRAAN:*
Masyarakat Samosir kini mempertanyakan komitmen pemberantasan judi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Praktik yang diduga perjudian ini jelas melanggar *Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.*
Warga menuntut:
*1. Kapolda Sumut dan Kapolri SEGERA COPOT Kapolres Samosir dan Kasat Reskrim Polres Samosir yang dinilai DIDUGA TIDAK BECUS dan DIDUGA TUTUP MATA terhadap judi di jalur wisata Tuktuk-Ambarita.*
*2. Tim Gabungan Polda Sumut segera GEREBEK, SITA dan SEGEL Lapak Judi Tembak Ikan di Toko Grace, Jl. Lkr. Tuktuk / 25 Jl. Pulau Samosir, jalur Tomok-Ambarita sebelum Simpang Tuktuk. Periksa dan proses hukum pihak berinisial M, HS, NG yang diduga sebagai pengelola.*
*3. Bupati Samosir dan Dinas Pariwisata tertibkan warung-warung berkedok toko kelontong yang diduga menjadi kedok judi. Jangan sampai pariwisata Danau Toba yang sudah mendunia tercoreng oleh praktik maksiat.*
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Samosir dan pengelola Toko Grace.
Warga berharap laporan ini menjadi atensi serius. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Danau Toba yang indah akan dicap sebagai surganya judi tembak ikan.
Penulis darma












