MutiaraindoTv.My.Id- Sulut-
Ratusan wartawan dari berbagai organisasi pers dan pos liputan menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Senin, 11 Mei 2026. Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis Sulut Times, Jack Latjandu, yang disebut terjadi saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Mapolda Sulut.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak polisi segera memeriksa Recky Montong, yang disebut sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu. Recky Montong diketahui merupakan salah satu petinggi di lingkungan Sinode GMIM.
Aksi berlangsung panas sejak siang hari. Massa wartawan meminta bertemu langsung dengan Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, namun permintaan itu tidak segera dipenuhi. Ketegangan pun pecah. Aksi saling dorong antara massa dan aparat tak terhindarkan di depan pintu masuk Mapolda.
Situasi semakin memanas ketika para wartawan memblokir jalan utama di depan Mapolda Sulut sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi mereka, insiden yang dialami Jack Latjandu bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Dalam orasinya, massa menuding masih adanya sikap anti kritik dan praktik intimidatif terhadap kerja jurnalistik. Mereka mendesak Polda Sulut tidak melindungi siapa pun yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap wartawan, termasuk apabila pelaku memiliki posisi atau pengaruh tertentu.
“Siapa pun oknumnya harus diproses. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan menghalangi, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan,” teriak salah satu orator aksi.
Para wartawan juga mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja pers merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi aktivitas jurnalis.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu memicu solidaritas luas di kalangan insan pers Sulawesi Utara. Sejumlah wartawan menilai peristiwa itu mencederai komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers, sekaligus menjadi alarm bahwa jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi saat menjalankan tugas.
Di tengah tekanan massa, Kapolda Sulawesi Utara menyatakan laporan dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun bagi para wartawan, pernyataan itu belum cukup. Mereka menuntut langkah nyata, transparansi penanganan perkara, dan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Pers bukan musuh. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang,” ujar salah satu peserta aksi.
(Th. W).






