MutiaraIndoTv.My.Id | Bekasi – Evi Fitriawati Yang Sering Disapa Angel Geram Atas Pemberitaan Miring Tentangnya Pembackingan Tokoh Obat Golongan G
Angel Membantah adanya Pembackingan di wilayah Tersebut Selama Ini Malah Saya Memberantas Peredaran Obat Golongan G Karna Merusak Generasi Bangsa Ujar Angel Kepala Awak Media.
Menurutnya, Itu Ada berita Fitnah keji Yang Mungkin Ada Beberapa Oknum Yang Tidak Senang Dengan Angel Karna Angel Memberantas Peredaran Ilegal Obat Golongan G.
Angel Menyayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media yang Berjudul :
Peredaran Tramadol Sistem COD di Jl. Inspeksi Kalimalang Cikarang Resahkan Warga, ” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “ Yang mengatakan Adanya “Pemback up” Pan, Ujar Angel Awak Media.
Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Pimpinan Redaksi MutiaraIndoTv.My.Id yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,
Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Tidak Akurat dan Berimbang :
Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.
- Berita Bohong (Hoax) :
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.
Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi :
UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.
( Tim )













