Pinrang, 10 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menegaskan bahwa pihaknya menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan di salah satu media online pada Minggu (9/11/2025) terkait laporan dugaan penggelapan yang kini sedang ditangani oleh penyidik Polres Pinrang.
Penyidik yang menangani perkara tersebut memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah langkah telah ditempuh, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik telah bekerja sesuai aturan. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan,” ujar salah satu penyidik Polres Pinrang.
Diketahui, laporan korban kini telah masuk dalam tahap penyidikan, menandakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di tempat tinggalnya.
“Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.
Polres Pinrang juga mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Kepolisian menegaskan tidak ada intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Prinsip kami adalah penegakan hukum yang adil dan profesional,” tutupnya.
Kaperwil Sulsel JUMRIATI





