Diduga Rumah Di Jadikan Tempat penimbunan minyak Ilegal Milik Orang Tua Inisial R Masih Beroperasi

Uncategorized32 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Lampung Selatan dugaan penimbunan minyak BBM Ilegal diduga di salah satu rumah di seputaran tugu topeng dari informasi yang di dapatkan dari narasumber yang enggan di publikasikan namanya ,blum lama ini penimbun minyak disitu sempat di amankan Polsek ketibung
Dan hanya beberapa hari bisa keluar ada apa ?????

Sementara Sanksi menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia sangat tegas, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dan saat awak media pantau lokasi sekitar dan ada di belakang rumah beberapa jerigen terlihat ditutup terpal dan ada ibu ibu yang datang dengan terlihat bingung mau mendatangi mobil tim media

Untuk selanjutnya Tim media akan konfirmasi ke Kapolsek Katibung untuk menanyakan kemana penimbun ,pengangkut minyak ilegal yang sempat di amankan jajaran Polsek Katibung beberapa waktu lalu

Sementara roi yang di duga pemodal dan serta rumah orang tuanya yang di jadikan tempat penimbunan dan Adex iparnya yang kelola tempat penimbunan tersebut ,hingga berita ini terbit belum membalas konfirmasi awak media ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *