Mutiaraindotv.My.Id Lampung selatan Pabrik
LOSARI LAKSANA
Berlokasi di Jalan Lintas Sumatra,
Dusun Sukacaik,
Desa Bandar Dalam,
Kecamatan Sidomulyo,
Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga abaikan standar teknis pemasangan cerobong ,sehingga masyarakat yang melintas menggatakan bau asap yang menyengat ,iya mas kalau lewat jalan sekitar pabrik bau asap sanggat menyengat ucap salah satu warga yang sering aktifitas melewati jalan dekat pabrik tersebut
Hal itu dipicu dari ketinggian cerobong pabrik yang abaikan standar teknis
Ketinggian cerobong asap pabrik tidak ada angka pasti, tetapi diatur berdasarkan standar teknis seperti Kep. Bapedal No. 205 Tahun 1996 yang mewajibkan cerobong efektif untuk dispersi polutan, seringkali 2-2.5 kali tinggi bangunan sekitar atau lebih, dengan kecepatan gas buang minimal 20 m/detik agar gas terdispersi baik, serta dilengkapi standar keselamatan seperti pagar pengaman 1.2 meter dan aturan 3-2-10 (3 kaki di atas atap, 2 kaki lebih tinggi dari struktur 10 kaki horizontal) untuk cerobong kecil atau residensial, tergantung perhitungan kompleksitas industri dan peraturan daerah.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN Dalam pasal 11 ayat 2 : Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pencatatan waktu operasi dan penggunaan
bahan bakar Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau
Genset disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sementara hingga berita ini terbit pihak dari Losari belum bisa di temui untuk di konfirmasi agar pemberitaan berimbang
Dan tim media juga akan konfirmasi ke dinas lingkungan hidup Lampung selatan secepatnya ( Tim)
Bersambung !!!!!!!












