FORWATU BANTEN TUNTUT BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG CEK DAN CAIRKAN MANFAAT NASABAH DALAM WAKTU DEKAT

Berita, Nasional34 Dilihat

Mutiaraindotv.com – Lebak, 8 Februari 2026 – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyampaikan permintaan tegas kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung agar segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh kasus pengajuan pencairan manfaat yang masih tertunda dan segera mencairkannya kepada nasabah yang berhak dalam waktu dekat.

Banyak Kasus Tertunda, Keluarga Merasa Terbebani

Sekretaris Forwatu Banten, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang terkumpul, terdapat puluhan kasus pengajuan pencairan manfaat – baik jaminan kematian, kecelakaan kerja, maupun jaminan hari tua – yang belum diproses hingga tuntas di wilayah Rangkasbitung.

“Beberapa kasus bahkan telah menunggu selama lebih dari enam bulan tanpa ada kepastian yang jelas. Hal ini membuat keluarga nasabah yang sedang mengalami kesulitan merasa terbebani dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya,” ujar Riswanto.

Pihaknya menekankan bahwa nasabah telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang diminta, namun proses verifikasi dan pencairan masih mengalami hambatan yang tidak jelas penyebabnya.

Minta Proses Dipercepat dan Transparansi Ditingkatkan

Forwatu Banten mengajukan beberapa permintaan konkret kepada BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, antara lain:

– Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kasus pencairan yang tertunda dan memberikan pemberitahuan status pengajuan kepada nasabah dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
– Mempercepat proses verifikasi dan pencairan manfaat bagi nasabah yang telah memenuhi syarat, dengan target selesai dalam waktu 14 hari kerja sejak konfirmasi dokumen lengkap.
– Meningkatkan transparansi dengan menyediakan akses bagi nasabah untuk memantau status pengajuan secara real-time melalui platform digital atau layanan kontak resmi.
– Melakukan koordinasi dengan organisasi pekerja untuk memberikan bantuan dan klarifikasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan.

BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung Siap Tindaklanjuti

Dalam tanggapan yang diterima saat ditemui Pengurus Forwatu Banten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Dicky Hardianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyadari adanya keluhan yang masuk dan akan segera mengambil langkah tindaklanjuti.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap kasus yang dilaporkan dan berupaya untuk menyelesaikannya secepat mungkin. Kami juga akan mengevaluasi proses kerja kami untuk menghindari terjadinya penundaan di masa depan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau nasabah yang memiliki keluhan untuk segera menghubungi kantor cabang atau melalui kanal layanan resmi agar dapat ditangani secara khusus.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung dinilai tak sesuai dengan harapan.

“Kita hitung saat pertemuan khusus antara Pimpinan Kami dengan Kacab BPJS ketenagakerjaan hingga kini belum mendapatkan informasi soal janji Verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan baik secara pribadi atau menggunakan kanal resmi nya. Artinya janji Selasa dicairkan ke rekening Ahli Waris diyakini akan terhambat! Kami akan bawa Persoalan ini ke Rapat KHUSUS untuk tindak lanjut apakah akan dilaporkan ke Ombudsman atau Aksi Massa di Depan BPJS Ketenagakerjaan.” Papar Arwan di Sekretariat Forwatu Banten saat gelar Kajian persoalan Issue publik di Provinsi Banten.

Arwan menambahkan peran ombudsman berhak melakukan pengawasan.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial, yang termasuk dalam cakupan pengawasan Ombudsman berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Artinya mereka berhak datang dan meminta pertanggungjawaban BPJS ketenagakerjaan pasca pelaporan dilakukan oleh Kami (Forwatu Banten).” Tutup Arwan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *