SPPG Lebak Gunungkencana Cicaringin Dihentikan Sementara, Tak Miliki SLHS, IPAL dan Mess : King Naga Apresiasi Ketegasan Badan Gizi Nasional

Berita, Daerah, Nasional166 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak, – 11/3/2026. Kebijakan tegas kembali diambil Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjaga standar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu dapur pelayanan gizi di Provinsi Banten, yakni SPPG Lebak Gunungkencana Cicarigin, resmi dihentikan operasionalnya sementara karena belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar kelayakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional Nomor 838/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan fasilitas mess atau tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan data SPPG Wilayah 2 Provinsi Banten periode 10 Maret 2026, terdapat beberapa dapur SPPG di Kabupaten Lebak yang tercatat belum memenuhi sebagian persyaratan operasional.

Beberapa dapur tersebut di antaranya:

SPPG Lebak Gunungkencana Cicaringin

SPPG Lebak Kalanganyar Aweh

SPPG Lebak Warunggungun Padasuka

SPPG Lebak Cilograg Pasirbungur

SPPG Lebak Cirinten Kadudamas

SPPG Lebak Rangkasbitung Muara Cijujung Barat 1

Namun dari sejumlah dapur tersebut, SPPG di Kabupaten Lebak Gunungkencana Cicarigin menjadi yang paling disorot dan resmi dihentikan operasionalnya sementara, karena belum memiliki SLHS, IPAL, serta fasilitas mess yang menjadi syarat penting dalam operasional dapur program gizi.

 

Aktivis sosial yang dikenal dengan sebutan King Naga turut memberikan tanggapan atas langkah tegas Badan Gizi Nasional tersebut.

Menurutnya, keputusan penghentian sementara merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

> “Saya mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional. Program makan bergizi gratis ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar kebersihan, sanitasi dan kelayakan fasilitas harus benar-benar diperhatikan,” ujar King Naga kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pengelola dapur, melainkan sebagai langkah pengawasan agar program berjalan profesional dan sesuai standar kesehatan.

> “Kalau ada dapur yang belum memenuhi syarat seperti SLHS, IPAL dan fasilitas mess, tentu wajar jika operasionalnya dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegasnya.

 

Dalam surat resmi BGN juga dijelaskan bahwa SPPG yang dihentikan sementara masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi, dengan catatan telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

Di antaranya dengan melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta menyediakan fasilitas mess bagi petugas pengawas.

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti administrasi yang lengkap.

King Naga pun berharap momentum ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pengelola dapur SPPG di daerah, khususnya di Kabupaten Lebak, agar program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal.

> “Program ini sangat baik untuk masyarakat. Karena itu pengelolanya juga harus profesional dan memenuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

 

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *