Praktik percaloan yang menyebalkan tampaknya masih tidak bisa dihilangkan dari Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Tasikmalaya kota. Dugaan adanya percaloan tersebut diungkapkan seorang pemohon SIM bernama C yang datang ke lokasi tersebut pada hari Selasa (21/4/26).
Menurut keterangan C kepada wartawan, dia ditawarin oleh seorang pria yang berjaga di depan pos dan mengenakan kemeja untuk mendapatkan SIM C dengan harga Rp 850 ribu.
Yang lebih mengkhawatirkan, calo tersebut hanya meminta fotokopi KTP saja tanpa membutuhkan persyaratan lain.
“Saya ditawarin di depan sama bapak yang berjaga di depan Polres dengan mengenakan kemeja,” ungkap C.
Selain harga yang ditawarkan, calo juga menjanjikan kemudahan yang luar biasa bagi pemohon. Menurut C, pemohon tak perlu repot mengikuti tahapan resmi mendapatkan SIM seperti ujian tertulis maupun ujian praktik yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
“Datang-datang langsung foto doang,” katanya, menjelaskan.
Dugaan percaloan ini jelas bertentangan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas melarang adanya pungutan liar (pungli) dan praktik yang tidak wajar di Satpas SIM. Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri terdahulu Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram tersebut, yang diumumkan pada Rabu (2 November 2022), Kapolri menegaskan: “Hindari adanya pungli.”
Selain itu, seluruh personel juga dilarang memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM kecuali biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Praktik percaloan yang diduga melibatkan kerjasama antara calo dan petugas bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan lalu lintas.
SIM yang diberikan tanpa melalui ujian tertulis dan praktik berarti pemegangnya belum terbukti memiliki pengetahuan dan keterampilan mengemudi yang memadai, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kejadian yang dialami C menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap Satpas SIM di daerah tersebut.
Meskipun ada perintah tegas dari Kapolri, ternyata praktik yang tidak wajar masih bisa berlangsung, hal ini membutuhkan penindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang untuk menindak oknum yang terlibat dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Pihak masyarakat juga diharapkan untuk waspada terhadap tawaran calo dan selalu mengikuti proses penerbitan SIM melalui jalur resmi.
Dengan begitu, tidak hanya melindungi diri dari kerugian finansial, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.












