Diduga Ipal Dapur MBG Desa Manda Abaikan Aturan BGN , Menimbulkan Busuk ,Publik Minta DLH Turun Dan Tutup SPPG Mandah

Uncategorized33 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id Lampung Selatan – IPAL merupakan Komponen Krusial untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS). Tanpa sistem Pengolahan Limbah yang memadai, lain halnya yang terjadi di SPPG Dusun Banyuwangi Desa Manda Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,diduga kuat akibat pengolahan limbah yang tidak memadai sehingga menimbul bau busuk yang sangat menyengat,Pada Senin 27 April 2026.

Kepada  salah satu warga yang mengeluhkan bau busuk semenjak adanya SPPG tersebut mengatakan,”ya pak semenjak adanya SPPG tersebut sering menimbulkan bau busuk kemungkinan akibat limbahnya tidak di kelola dengan baik,”tegasnya.

menindaklanjuti Informasi tersebut segera turun ke lokasi dan menemukan kotoran dan sampah yang menumpuk serta bekas cucian ompreng yang berserak mengakibatkan becek di lokasi tersebut.

 

Padahal Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Sudah menegaskan bahwa Setiap Unit Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dikelola oleh Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG), Wajib memenuhi Standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan Regulasi ketat agar limbah Operasional dapur tidak
mencemari lingkungan sekitar.
Berikut adalah Alasan, dan Ketentuan Utamanya:
1. Dasar Kewajiban, dan Regulasi
• Peraturan Resmi: Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, Pengelolaan
sisa pangan, dan Limbah menjadi Syarat Wajib Operasional.
• Syarat Perizinan: IPAL merupakan Komponen Krusial untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS). Tanpa sistem Pengolahan Limbah yang memadai, Operasional dapur dapat
dihentikan sementara oleh Pihak Berwenang.
• Kepatuhan Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa IPAL wajib bagi
seluruh Usaha yang menghasilkan Limbah cair, termasuk dapur MBG, guna menjaga Baku Mutu
Air Lingkungan.
2. Mengapa Dapur MBG Butuh IPAL Khusus..???
Limbah dari dapur Komersial/Massal seperti MBG memiliki Karakteristik berbeda dari Limbah rumah
Tangga biasa, sehingga memerlukan Penanganan Khusus untuk memisahkan:
• Lemak, dan Minyak (Grease): Menghindari Penyumbatan Saluran Drainase.
• Sisa Organik & Padatan: Mengurangi beban pencemaran pada air buangan.
• Bahan Kimia Pembersih: Menetralisir sisa deterjen dari pencucian peralatan masak Skala Besar.
3. Sanksi, dan Dampak Ketidakpatuhan:
Beberapa Wilayah sudah mulai melakukan Penertiban terhadap SPPG yang belum memenuhi Standar.

Penghentian Operasional:
Di beberapa daerah seperti Samarinda, dan Paser, sejumlah dapur MBG telah dihentikan
sementara karena belum memiliki Sistem IPAL yang sesuai Standar.

Pemantauan Rutin:
BGN mewajibkan Pemantauan Limbah setiap tiga bulan sekali untuk memastikan keberlanjutan Aspek Higienitas, dan Lingkungan.

Berdasarkan pantauan awak media tampak bahwa Ipal yang hanya menggali tanah berukuran kurang lebih 2meter X 3 meter persegi di belakang Dapur SPPG hanya seperti septic tank tangki kedap air untuk menampung dan mengolah limbah rumah tangga tanpa penutup yang memadai.

Sampai Berita ini di publikasikan secara Nasional Kepala SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Bersambung.!!!

Timred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *