IPAL Dapur MBG Dusun Banyuwangi Desa Mandah,Tidak Sesuai Standar Abaikan Aturan Publik Minta korwil BGN Sidak Dan Tutup 

Uncategorized21 Dilihat

MUTIARAINDOTV.MY.ID- Lampung Selatan – informasi yang berhasil di himpun Tim media yang mendampingi Andre yang di beri kuasa Bambang pemilik tanah yang di kontrak atau sewa Pendi ,kadex,serta suami salah satu DPRD Lamsel diduga abaikan Regulasi dan aturan BGN , selaku mitra penyedia dapur MBG desa Mandah dusun Banyuwangi kecamatan Natar Lampung Selatan kamis (30/04/06)

Dari hasil investigasi dan konfirmasi Tim media penyedia dapur diduga tidak ikuti aturan dan regulasi yang di tetapkan BGN kususnya , IPAL nya tidak ada ,air limbah hanya di buang ke lubang dan dan di tutup pakai sejenis GRC ,setelah penuh di sedot mobil di buang

 

Awalnya salah satu pekerja mengatakan ada tangki IPAL nya ,tapi fakta saat tim media kroscek tidak ada

 

Sementara salah satu pekerja yang di pos penjagaan saat kita mau ijin mau ketemu sppi nya untuk konfirmasi, namun tidak bisa di temui dengan dalih lagi zom meting

 

Sementara Sesuai dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib mengelola limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.

 

Berikut adalah alasan mengapa pembuangan ke lubang tanpa pengolahan (septic tank konvensional/tanah) tidak diperbolehkan:

Pencemaran Lingkungan: Limbah dapur MBG mengandung minyak, lemak, dan sisa bahan organik konsentrasi tinggi. Pembuangan langsung ke dalam tanah dapat mencemari air tanah dan mencemari ekosistem sekitarnya.

Risiko Kesehatan dan Bau: Limbah yang mengendap di lubang penampungan tanpa IPAL akan menimbulkan bau busuk yang menyengat dan menjadi sarang vektor penyakit.

Kewajiban Pengolahan (IPAL): Dapur MBG harus memiliki IPAL, setidaknya berupa grease trap (penjebak lemak) dan penyaringan fisik/biologis yang layak sebelum limbah cair dibuang.

Sanksi Operasional: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara operasional (suspend) dapur, jika limbah tidak dikelola sesuai standar.

 

Solusi yang Sesuai Aturan:

Limbah harus diproses terlebih dahulu melalui sistem pengolahan (portable atau permanen) agar aman, tidak berbau, dan memenuhi baku mutu air limbah domestik sebelum dilepas ke lingkungan.

 

Penyedia dapur mitra MBG Pendi,kadex,cs ,juga tidak pernah membalas konfirmasi awak media

 

DLH Lamsel bidang ppkl saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita terbit belum balas konfirmasi awak media.apakah dlh akan tetapi profesional jalankan tugas jika mengetahui pemilik dapur orang berpengaruh

 

( TiM )

Bersambung!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *