Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan PKM Pamandegan, Aktivis Forwatu Banten Bakal Gelar Aksi Pernyataan Sikap Bersama.

Berita, Daerah, Nasional56 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Lebak – Dugaan penolakan pasien rawat inap yang terjadi di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Pamadegan, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak beberapa hari lalu kian menjadi sorotan.

Salah satu Aktivis Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Agus Sugianto Wibowo menyampaikan pihaknya akan segera menggelar Aksi pernyataan sikap bersama di depan Puskesmas Pamandegan.

” Saya miris dari tahun ke tahun pengaduan warga soal pelayanan di PKM Pamandegan ini sangat buruk, terlebih kemarin saya dapat informasi bahwa ada penolakan pasien rawat inap ” Ungkap Agus

Lebih lanjut, Aktivis kelahiran Cikulur tersebut mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh sampai ada penolakan.

” Kewajiban negara terhadap kesehatan masyarakat secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 (terutama Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34). ” Terang Wakil Presidium Forwatu Banten tersebut.

Ia menambahkan, secara operasional, kewajiban ini dituangkan secara spesifik dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara jika Tenaga kesehatan (nakes) atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien melanggar Pasal 174 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

” Jika melanggar, oknum pelaku dapat dikenai  Pasal 438 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp200 juta.” Kata Agus

Jika penolakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian pada pasien, hukumannya meningkat menjadi maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. ” Tutupnya.

(Red)

 

 

 

 

Sementara awak media masih berusaha untuk menindak lanjuti terkait dugaan penolakan pasien: Sehingga berita ini sementara di terbitkan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *