Ciamis, Jawa Barat – Keberadaan praktik percaloan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lingkungan pelayanan Samsat Ciamis kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku masih kerap menjumpai oknum calo yang secara terang-terangan menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor kepada setiap orang yang datang ke lokasi pelayanan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah diketahui telah gencar melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari reformasi birokrasi hingga penerapan sistem digitalisasi pelayanan. Tujuannya tak lain adalah mempermudah akses masyarakat, memangkas birokrasi yang berbelit, serta memungkinkan pengurusan dokumen kendaraan dilakukan secara mandiri, cepat, dan transparan tanpa perantara pihak ketiga.
Namun pada kenyataannya di lapangan, praktik percaloan diduga masih terus berlangsung dan bahkan disebut-sebut telah berjalan secara terorganisir. Sebagian warga mengakui merasa terbantu dengan keberadaan calo karena menganggap prosesnya lebih singkat dan tidak memerlukan antre lama. Di sisi lain, kondisi ini memicu kecurigaan adanya celah kelemahan dalam pengawasan internal, bahkan diduga kuat ada keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan sistem pelayanan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kalau memang pelayanan sudah dikatakan mudah, jelas, dan sesuai prosedur, kenapa masih saja banyak calo yang berkeliaran dan bebas bergerak di sekitar kantor? Ini yang menjadi pertanyaan besar di hati masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Praktik ini jelas membawa dampak negatif. Dari sisi ekonomi, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan tarif resmi yang telah ditetapkan negara. Selain memberatkan, keberadaan calo juga menciptakan ketidakadilan dalam akses pelayanan publik, sekaligus membuka ruang bagi terjadinya praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Secara hukum, pengurusan dan penerbitan dokumen kendaraan bermotor termasuk perpanjangan STNK telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen ini diterbitkan melalui mekanisme resmi yang terstandar, sehingga tidak dibenarkan adanya biaya tambahan atau perantara tidak sah.
Jika terbukti terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang untuk memfasilitasi praktik tersebut, maka perbuatannya dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Di antaranya Pasal 12 huruf e yang melarang penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta pembayaran di luar ketentuan, Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi yang melanggar tugas jabatan, serta Pasal 3 yang mengancam pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Sementara itu, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum juga dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat diproses secara hukum.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengawasan ketat dan penertiban menyeluruh. Langkah tegas diperlukan agar pelayanan publik di Samsat Ciamis benar-benar bersih, adil, dan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tujuan kemudahan pelayanan yang diharapkan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga.






