Satpas Polres Pemalang Diduga Jadi Sarang Pungli dan Percaloan, Masyarakat Keluhkan Biaya SIM Capai Rp.850 Ribu

Satpas Polres Pemalang Diduga Jadi Sarang Pungli dan Percaloan, Masyarakat Keluhkan Biaya SIM Capai Rp.850 Ribu

Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pemalang, Jawa Tengah, diduga menjadi tempat suburnya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur resmi saat mereka mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa pemohon, praktik ini diduga melibatkan oknum pegawai harian lepas maupun anggota kepolisian yang mematok tarif jauh di atas ketentuan yang berlaku.

“Kalau lewat jalur resmi dikatakan sulit lulus ujian, sehingga disarankan menggunakan jasa calo dengan membayar biaya lebih. Jumlahnya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari tarif standar,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (12/6)

Para calo terlihat bebas berkeliaran dan secara terang-terangan menawarkan jasa kepada setiap orang yang datang ke lokasi. Modus yang digunakan berupa janji proses yang lebih cepat dan kemudahan untuk lulus ujian tanpa harus mengikuti tahapan sebagaimana mestinya. Bahkan tidak jarang calo sudah menghubungi calon pemohon lebih dulu sebelum mereka tiba di kantor pelayanan.

Dugaan keterlibatan oknum internal semakin menguat mengingat para calo tersebut dapat keluar masuk ruang pelayanan tanpa hambatan berarti.

“Mereka seolah sudah memiliki akses khusus. Petugas yang bertugas pun tampak membiarkan saja keberadaan mereka,” tambah sumber yang sama.

Selisih biaya yang dipungut pun terbilang cukup besar. Untuk pembuatan SIM C, calo mematok harga sekitar Rp850.000, sedangkan untuk SIM A mencapai Rp900.000. Padahal, sesuai peraturan resmi, biaya penerbitan SIM C hanya Rp100.000 dan SIM A sebesar Rp120.000 saja.

Praktik ini tidak hanya memberatkan keuangan masyarakat, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan berlalu lintas. Jika proses pengujian diabaikan demi keuntungan sesaat, maka kemampuan dan kelayakan pengemudi di jalan raya menjadi tidak terjamin. Hal ini sekaligus menandakan adanya celah pengawasan dalam sistem pelayanan yang seharusnya bersih dan transparan.

Ironisnya, di lingkungan kantor Satlantas Polres Pemalang sendiri terpasang spanduk dan baliho himbauan yang menegaskan larangan menggunakan jasa calo serta mengajukan laporan jika terjadi praktik pungli. Papan pengumuman itu terpasang di tempat-tempat strategis, namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Oknum yang terbukti terlibat dalam praktik merugikan ini diminta ditindak tegas agar pelayanan publik kembali berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *