Di Duga Tambang kardoyo Buka Malam Hari Untuk kelabui Publik Dan APH

Uncategorized43 Dilihat

 

Mutiaraindotv.My.id.Bandar Lampung -Dugaan Tambang Galian C milik kardoyo buka malam hari untuk kelabui publik dan pihak pihak terkait , karena beberapa bulan yang lalu seluruh tambang di sukabumi sempat di segel dan di tutup , ternyata curi curi milik kardoyo Terpantau kamera awak media buka malam hari
(12/08/26)

Sedangkan Aturan hukum Kegiatan pengerukan atau penggalian (seperti galian C atau penambangan tanpa izin) menggunakan alat berat yang sudah berjalan selama 3 bulan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana kejahatan. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Sanksi Hukum Utama (UU Minerba / Lingkungan)Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun penjara.Denda Administratif & Pidana: Denda uang hingga Rp100 miliar.Penyitaan Alat: Alat berat seperti excavator atau loader yang digunakan di lokasi berpotensi disita oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana.Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan Jika pengerukan tersebut merusak lingkungan hidup, sempadan sungai, atau memicu erosi/longsor, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU PPLH):Pidana Lingkungan: Tambahan hukuman penjara dan denda berat akibat kerusakan ekosistem.Kewajiban Pemulihan: Pelaku wajib membiayai pemulihan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat kegiatan selama 3 bulan tersebut.Sanksi Administratif dan Pajak Penghentian kegiatan secara paksa oleh aparat atau instansi terkait (seperti Dinas ESDM dan Satpol PP).Penagihan retribusi atau pajak daerah yang selama 3 bulan ini menggelapkan atau tidak disetorkan kepada negara.

Tim media Berharap krimsus polda lampung segera turun dan proses Kardoyo sesuai aturan hukum yang Berlaku

Hingga berita ini terbit Kardoyo belum bisa di konfirmasi, Tim akan segera konfirmasi ke dinas lingkungan hidup provinsi

(TIM)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *