—Mutiaraindotv.My.id—Lampung Selatan Oknum kontraktor Heri diancam akan dilaporkan kepihak kepolisian karna diduga menjual tanah kapling yang ber setatus sengketa
Bagaimana tidak tanah kapling yang dijual oleh kontrak property Heri diduga tanah perkarangan milik prnah lain atau tanah sengketa
Konsumen property perumaha BWMP inisial bernama Eka mengatakan pihak nya merasa ditipu oleh oknum kontraktor heri
Karna tanah yang ia cicil dengan hasil keringat nya ternyata tanah milik orang lain
“Tentu saya sebagai konsumen merasa kecewa karna tanah yang dijual heri kepada saya adalah tanah sengketa” Ucapnya
Sumber juga mengatakan telah berupaya menyamperi kediaman Heri dan melakukan penyelesaian secara ke keluargan dan telah mendapat kan kesepatan
” Saya dan kuasa hukum saya sudah melakukan upaya yang terbaik, dan Heri juga telah berjanji akan mengembalikan uang saya sebesar 50% dari nominal dana yang telah saya keluarkan.
Eka dan kuasa hukum menyesal kan sikap arogan Heri karena lagi-lagi oknum property Heri mengikari kesepakatan yang telah ditetapkan bersama
“Etikat baik saya dan loyeur sudah kami lakukan akan tetapi Heri ingkar dari kesepakatan tersebut dan kami dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum” Tegasnya
Sementara itu kuasa hukum Eka juga mengatakan akan tuntut oknum kontraktor yang menjual tanah property sengketa dengan ancaman penipuan dan pengelapan
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya Akan melaporkan Okum penjual tanah sengketa kepolda lampung dengan tuduhan pengelapan dan penipuan.
Heri melakukan penipuaan terhadap kelaen kamu tindakan melangar hukum sebagai mana yang di atur dalam kitap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama serta pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Pasal 372 KUHP Lama: Pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Pasal 486 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana penggIVapan dengan penyesuaian sistem denda kategori IV maksimal Rp200.000.000.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah dasar hukum utama di Indonesia yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha
Pasal 4 UUPK, hak-hak dasar konsumen
Kenyamanan dan keamanan: Hak atas keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.Informasi yang benar:
Hak mendapat data yang jujur dan jelas mengenai kondisi produk.Pemilihan produk:
Hak memilih barang sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan.Kompensasi dan ganti rugi:
Hak memperoleh penggantian jika produk tidak sesuai perjanjian.Advokasi dan pembinaan: Hak mendapat perlindungan serta pendidikan sebagai konsumen.






