Hati Hati Diduga Heri Supendi PT BJM Kaplingkan Tanah Bermasalah, konsumen: Diganti Tanah Blum Jelas,Yang Di Balikin Duit Cuman 50 % Bertele-tele Banyak yang Kecewa

Uncategorized27 Dilihat

 

 

—Mutiaraindotv.my.id.—Lampung Selatan. Oknum yang wakili PT Bumi jaya madani (BJM) Heri yang mendantangani kontrak Pengkalvlingan tanah diduga menjual tanah kapling yang ber setatus sengketa

Bagaimana tidak tanah kapling yang dijual oleh kontrak property Heri diduga tanah perkarangan milik orang lain yang infonya belum selesai pembayaranya sehinga di ambil alih oleh pihak pertama dan hanya di kasih tanah di belakang yang luasnya jika di bagi untuk para konsumen di duga tidak mencukupi

Pantas saja salah seorang konsumen meski sudah diganti tapi belum di mintak angsuran hingga saat ini, artinya diduga tanah jugaasih tanda tanya

Untuk masyarakat awam yang terlanjur atau belum berurusan dengan Heri harap hati hati karena diduga iktikat baik tidak ada bahkan salah satu konsumem hanya di php dan di janjikan hinga konsumen kordinasi dengan saudaranya yang LSM dan timnya wartawan

Sekjen DPD LSM API angkat bicara, jadi gini mas kita akan kawal, permasalahan ini, kita akan pelajari ada unsur pidananaya dan masyarakat banyak yang di bohonggi kita akan dampingi, jika perlu demo kita ke kantor bjm, dan akan proses hukum jika bukti yang kita miliki susah cukup

Konsumen property perumahan inisial bernama Eka mengatakan pihak nya merasa ditipu oleh oknum kontraktor heri
Karna tanah yang ia cicil dengan hasil keringat nya ternyata tanah milik orang lain sementara angsuran sudah 17 kali Rp 750.000 total 12.750.000 sedangkan saya cuma mintak balikin Rp 6.500.000 tapi masih bertele tele, saya mintak sendiri cuman di tf 200 dan 300 ribu, kayak di abaikan, giliran saya ngajak saudara LSM dan kawanya wartawan baru di tf sejuta, sisa 5 juta , juga ngk da kepastian giliran di naikan berita mau bayar 1 juta, habis itu saya mintak 2 juta, malah alasan mas karena susah di viralkan saya ngk akan bayar katanya kan ngk ada iktikad baik emang mas, ucapnya

“Tentu saya sebagai konsumen merasa kecewa karna tanah yang dijual heri kepada saya adalah tanah sengketa” Ucapnya

Sumber juga mengatakan telah berupaya menyamperi kediaman Heri dan melakukan penyelesaian secara ke keluargan dan telah mendapat kan kesepatan

Sementara ada no baru telfon mengaku pengacara Heri ngajak ketemu LSM dan wartawan yang dampingi eka, tapi setelah di share lok tak kunjung datang

Saudara eka semakin semangat dan kordinasi dengan ketua dan pimrednya, dan mohon dukungan akan investigasi lebih dalam terkait masalah ini, dan ketua LSM api nusantara propinsi lampung juga setujui jika di perlukan dampingi konsumen untuk aksi di depan kantor PT BJM

Karena aturan hukum sangat jelas dan hukum panglima tertinggi di negri ini, tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum
Berdasarkan ketentuan hukum terbaru di Indonesia, tindakan developer yang menjual atau mengkreditkan tanah kavlingan yang ternyata masih berstatus sengketa dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga ganti rugi perdata.Berikut adalah rincian sanksi menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan undang-undang terkait lainnya:1. Sanksi Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)KUHP Baru yang mengatur tindak pidana terkait penipuan dan kejahatan pertanahan menyediakan sanksi bagi developer yang menyembunyikan status sengketa tanah:Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan Umum): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Jika developer menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau menyembunyikan fakta bahwa tanah tersebut sedang bersengketa untuk menggerakkan konsumen membeli/mengkredit kavling, pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori pinalti yang disesuaikan.Pasal 502 KUHP Baru (Tindak Pidana Stellionat/Penipuan Hak Atas Tanah): Menggantikan Pasal 385 KUHP lama. Developer yang secara melawan hukum menjual, menggadaikan, atau menyewakan sebidang tanah, padahal ia tahu tanah tersebut milik orang lain atau sedang berada dalam status sengketa/jaminan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.2. Sanksi Menurut UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)Sebagai konsumen, pembeli kavling dilindungi haknya untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang.Sanksi Pidana: Jika developer sengaja mengelabui konsumen mengenai legalitas tanah, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, developer dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha developer oleh instansi berwenang.3. Sanksi Menurut UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1 Tahun 2011)Perlu dicatat bahwa secara regulasi, developer dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah, kecuali memenuhi kualifikasi tertentu. Terlebih jika tanahnya bermasalah:Berdasarkan undang-undang ini, pengembang wajib menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah. Menjual objek yang belum jelas status hukumnya dapat memicu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha.4. Sanksi Perdata (Ganti Rugi & Pembatalan Perjanjian)Secara hukum perdata, tindakan pengembang ini dikategorikan sebagai Wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):Pembatalan Perjanjian: Konsumen berhak membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara sepihak.Pengembalian Dana & Ganti Rugi: Developer wajib mengembalikan seluruh uang angsuran yang telah masuk beserta bunga dan biaya ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen.

(TIM)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *