Mutiaraindotv.my.id.—Bandar Lampung Dugaan Stasiun Bahan Bakar Umum SPBU Nomor 24.353.148 Kembali menjadi sorotan publik,
Perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Nomor 24.353.148 yang ber alamat di Jln Lintas Kota Baru Provinsi Lampung.Rabu (2/ 09/2026)
Tim Investigasi gabungan media online memperoleh informasi yang cukup mengkhawatirkan terkait praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut
Dugaan SPBU Layani Pengecoran Bahan bakar jenis Bio solar semakin menguat karena dilapangan terpantau antrian mobil truk besar dan mengunakan tangki dobel .
Selain itu team juga mendapat kan keterangan dari masyarakat sekitar SPBU dimana masyarakat disana mengatakan resah dengan adanya aktivitas yang tidak lazim SPBU kota baru
“Aktivitas yang diduga tak lazim itu cukup meresahkan masyarakat pak,karna kami mau ngisi BBM aja susah pak” Ungkap nya
Ditempat yang terpisah tim mencoba mengonfirmasi Menejemen SPBU kota melalui telpon Via WhatsApp namun yang bersangkutan tidak menjawab
Jika para oknum terbukti melakukan dugaan penyalahgunaan Bahan bakar subsidi dan secara tidak langsung diduga telah melanggar hukum
SPBU yang kedapatan melayani pengecor liar dapat dijatuhi sanksi berat oleh Pertamina hingga pencabutan izin pasokan BBM. Pelaku pengecoran juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Stasiun pengisian bahan bakar umum juga bisa dituntut dengan pasal Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 55 jo Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja).
Tentu pihak kepolisian dalam hal ini Polda lampung harus mengambil langkah tegas dalam membasmi oknum-oknum yang menyengsarakan masyarakat juga diduga turut merugikan negara Kesatuan Republik Indonesia
Apalagi lokasi tergolong tidak jauh dari polda Lampung
(TIM)
(Bersambung)
#PERTAMINA
#PEMPROV LAMPUNG
#POLDA LAMPUNG






