Mutiaraindotv.my.id.—Pesisir Barat Lembaga suwadaya masyarakat Api Nusantara Raya akan laporkan Oknun kepada sekolah SDN 47 krui yang disinyalir melakuka dugaan tindak pidana korupsi atau Mark’up Dana BOS tahun anggaran 2024-2025
Diketahui SDN 47 krui beralamat di pekon ulok mukti kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat provinsi lampung yang dipimpin kepsek inisial BS diugaan mark’Up dana bantuan oprasional sekolah BOS di SDN 47 Krui Yang beralamat di pekon ulok mukti kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat provinsi lampung kejaksaan tinggi KEJATI lampung
Ketua Lsm Api Nusantara jaya melalui Sekjen HANDRIANTO BASUKI mengatakan pihak nya akan segera melaporkan Dugaan mark’Up dana BOS Di satuan Pendidikan sekolah dasar negeri SDN 47 krui kepihak aparat penegak hukum APH
“Kami atas nama Lsm Api Nusantara akan segera melaporkan Kepsek SDN 47 krui ke pihak Kejaksaan tingi lampung atas dugaan Mark’up dana BOS Tahun anggaran 2024-2025 ” Ungkapnya
Sekjen Lsm Api Nusantara Jaya Juga mengatakan pihak nya menilai dalam Laporan pertangung jawaban LPJ yang dilaporkan oleh kepsek SDN 47 krui melalui ARKAS dinilai ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta
“Kami telah mengkaji data laporan pertanggung jawaban kepsek banyak yang tidak sesuai dan disinyalir mengalir ke kantong pribadi oknum kepsek” Terangnya
Masih kata sekjen Lsm Api Nusantara Raya “ada beberapa anggaran yang memang dicurigai oleh Lsm Api Nusantara Raya yang krusial dijadikan oleh oknum kepsek sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi , diantaranya pengembangan perpustakaan yang alokasi 60 juta, tapi tidak jelas penggunaannya. Serta alokasi lain yang tidak sesuai fakta lapangan
17 Januari 2024
pengembangan perpustakaan
Rp. 60.124.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 19.267.000
pembayaran honor
Rp 29.600.000
Tanggal Pencairan Tahap 2
12 Agustus 2024
pengembangan perpustakaan
Rp 5.480.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 47.974.000
pembayaran honor
Rp 32.090.000
Tanggal Pencairan Tahap 1
21 Januari 2025
pengembangan perpustakaan
Rp 4.824.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.061.000
pembayaran honor
Rp 25.500.000
Tanggal Pencairan Tahap 2
08 Agustus 2025
pengembangan perpustakaan
Rp 38.681.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 17.228.000
pembayaran honor
Rp 25.500.0
Sementara itu kepsek SDN 47 krui Basio S.Pd.I saat dikonfirmasi Tim media serta Lsm Api Nusantara Raya melalui telfon aplikasi WhatsApp tidak menjawab konfirmasi awak media
Sekjen DPD Lsm Api Nusantara Raya menduga Bahwa kepsek SDN 47 Krui diduga anti atau alergi Lsm dan media serta terkesan kangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi
Pada dasarnya semua informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas (rahasia negara, hak pribadi, dll)
Mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lain yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Oknum kepala sekolah Basio Jika terbukti melakukan dugaan tidak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Dikenakan jika pelaku secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor: Dikenakan jika pelaku dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 18 UU Tipikor: Berisi tambahan pidana berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang dikorupsi.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah SDN 47 krui belum memberikan klarifikasi
(TIM)
(Bersambung)






